Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Jika Tak Terbukti Bersalah

Bahkan, Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar saat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (12/6/2025), bersamaan berlangsungnya sidang lanjutan gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

"Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya," tegasnya.

Baca juga: VIDEO - Roy Suryo Sindir Jokowi! Tak Yakin Ijazah Asli Bakal Ditunjukkan di Sidang: “Bohong Dia!

Siap Kooperatif

Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar, mengaku akan kooperatif usai dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).

Ia mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.

“Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat.

Meski begitu, Rismon menegaskan bahwa dirinya bersama tersangka lainnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.

 “Kami tidak mengedit sama sekali, tapi dari hasil kajian ilmiah,” tegas dia.

 Hasil karya ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik.

“Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI's White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” tambah dia.


Untuk diketahui, tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok di Polda Metro Jaya.

Penyidik diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tokoh yang dikenal vokal di media sosial tersebut.

Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved