Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Jika Tak Terbukti Bersalah
Bahkan, Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi
Terkait tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Roy Suryo juga membantahnya.
Dia menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapan tersangkanya.
“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasihati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, dikutip YouTube Kompas TV.
Menurut Roy, yang seharusnya patut diduga melakukan upaya manipulasi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.
Lantaran, Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X (dulu Twitter) pribadinya dan mengklaim bahwa dokumen tersebut asli.
“Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE),” tegas Roy Suryo.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Pelabuhan Ulee Lheue Terapkan Aplikasi SiJambang Penimbangan Angkutan Barang
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Turun Rp 21 Ribu/Mayam, Berikut Rincian Harganya
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai di Aceh Tamiang, Cek Syaratnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Pertama di Indonesia, Pelabuhan Ulee Lheue Terapkan Aplikasi SiJambang Penimbangan Angkutan Barang |
|
|---|
| Wanita 51 Tahun Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Pria 31 Tahun di Kamar Hotel, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Turun Rp 21 Ribu/Mayam, Berikut Rincian Harganya |
|
|---|
| Kasus Curi 6 Mayam Emas Milik Gadis Pidie, Pelaku Pernah Bekerja di MBG |
|
|---|
| Hasil Kumamoto Masters Japan 2025: Kadek Dhinda Lolos 16 Besar Usai Tumpas Unggulan Thailand |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ahli-Forensik-Digital-Rismon-Sianipar-saat-di-Pengadilan-Negeri-PN-Solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.