Vita Amalia, ASN yang Viral Injak Al-Quran Dipecat, Kini Akan Gugat Penyebar Video
Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Vita.
SERAMBINEWS.COM - Kasus viral ASN menginjak Al-Quran di Bengkulu berakhir dengan keputusan tegas.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi memecat Vita Amalia, ASN yang sempat bikin geger publik usai videonya tersebar di media sosial.
Keputusan ini diambil setelah kajian mendalam bersama Inspektorat, BKDPSDM, dan MUI Kepahiang.
Sekda Kepahiang, Hartono, menegaskan bahwa sanksi pemecatan dijatuhkan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.
Meski telah dipecat, Vita masih punya hak hukum untuk menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang Resmi Pecat Vita Amalia
Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, pada Senin (10/11/2025).
Ia menyebut, keputusan tersebut diambil setelah kajian mendalam oleh tim gabungan, termasuk Inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
“Keputusan ini mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan negara. Maka dijatuhkan hukuman terberat berupa pemecatan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri,” ujar Hartono.
Hartono juga memastikan bahwa berkas pemecatan Vita akan segera dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan.
Meski demikian, Vita disebut masih memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
Baca juga: Harga iPhone 16 Series Diprediksi Turun di Tahun 2026, Berikut Rincian iPhone 16 series di Indonesia
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara," jelas Hartono kepada Tribun Bengkulu, Senin (10/11/2025).
"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
| UUI Berdayakan Desa Baet Lampuot melalui Digitalisasi Rencong |
|
|---|
| Harga iPhone 16 Series Diprediksi Turun di Tahun 2026, Berikut Rincian iPhone 16 series di Indonesia |
|
|---|
| Makam Meurah II, Jejak Raja-raja Aceh yang Hilang Ditelan Waktu |
|
|---|
| Wanita Berusia 51 Tahun Tewas Usai Ngamar dengan Pria Muda, Polisi Duga Karena Kelelahan |
|
|---|
| Pesta Gol di Final, SMPN Idi Rayeuk Sabet Juara Satu Piala Bupati Aceh Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KLARIFIKASI-MINTA-MAAF-Sosok-Vita-Amalia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.