TPG 2025 Bertambah 100 Persen, Belum Semuanya Cair, Ini Fakta Regulasi Daerah

Pencairan tambahan tunjangan Profesi guru (TPG) tahun 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik. 

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Pencairan TPG tambahan 100 persen, inilah alasan belum cair dan perbedaan regulasi setiap daerah. 

Hingga 9 November 2025, sebagian besar guru masih menantikan realisasi dana tambahan ini, karena yang baru cair hanya TPG reguler tanpa tambahan 100 persen.

Menurut data Kemenkeu per 24 September 2025, mayoritas daerah sudah menyerahkan data guru penerima, tersisa sekitar 10 daerah yang belum menyelesaikan proses pengajuan.

Kemenkeu memastikan bahwa dana tambahan TPG sudah mulai ditransfer ke rekening pemerintah daerah, namun distribusi ke rekening masing-masing guru bergantung pada sistem keuangan daerah setempat.

Baca juga: Vita Amalia, ASN yang Viral Injak Al-Quran Dipecat, Kini Akan Gugat Penyebar Video

Dasar Hukum dan Sumber Dana

Pelaksanaan pencairan tambahan TPG tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang masih berlaku hingga saat ini.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang sah bagi pelaksanaan pencairan TPG tambahan.

Hingga kini, belum ada pencabutan atau revisi terhadap aturan tersebut, sehingga pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya.

Sumber dana tambahan TPG berasal dari dua sumber utama, yaitu:

  • APBN, untuk daerah dengan kemampuan fiskal rendah melalui mekanisme transfer ke daerah, dan
  • APBD, untuk daerah dengan kemampuan fiskal kuat melalui skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Fokus untuk Guru ASN Non-TPP

Kemenkeu menegaskan bahwa tambahan TPG tahun ini difokuskan bagi guru ASN yang belum menerima TPP dari pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga pemerataan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, agar tidak lagi terjadi kesenjangan antara wilayah satu dengan lainnya.

Dengan semakin dekatnya akhir tahun, para guru menaruh harapan besar agar pencairan tambahan tunjangan segera dilakukan.

Pemerintah pusat pun berkomitmen untuk mempercepat proses agar tidak ada penundaan ke tahun anggaran berikutnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Kabar Gembira! Pencairan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Fakta Regulasi Daerah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved