Kronologi Yahya Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Polisi Ungkap Motifnya, Terancam Hukuman Mati

Pelaku Yahya Himawan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Gembul alias Yahya Himawan, warga Ponorogo, Jawa Timur, diduga memutilasi AGT (38), istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak di Manokwari, Papua Barat. 

Ringkasan Berita:
  •  Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat. 
  • Polisi telah menangkap Yahya Himawan, pelaku pembunuhan terhadap AGT (38).
  • Pelaku Yahya Himawan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

 

SERAMBINEWS.COM, MANOKWARI - Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat. 

Polisi telah menangkap Yahya Himawan, pelaku pembunuhan terhadap AGT (38).

Pelaku Yahya Himawan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan, tersangka ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana dan perampokan.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan penyidik kepolisian telah menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka dalam perkara perampokan yang disertai pembunuhan tersebut.

Kronologi

Kasus ini berawal dari keterpurukan ekonomi tersangka.

Menurut penyidik, Yahya menghabiskan seluruh upah kerjanya sebesar Rp3,3 juta sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak untuk judi online pada Sabtu (8/11) pekan lalu.

Karena kehabisan uang, ia kemudian berencana merampok rumah korban, yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari lokasi renovasi. 

Tersangka mengenal rumah korban karena pernah bekerja di sana sebagai tukang pasang keramik dapur selama lebih dari seminggu.

Menurut Kombes Ongky, tersangka Yahya memang telah merencanakan aksi perampokan di rumah korban AGT.

Bahkan, pelaku berniat merampok sehari sebelum kejadian. 

"Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak hari Minggu (9/11), dan Senin (10/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi," kata Ongky di Manokwari, Rabu (12/11/2025). 

Ongky menyebut, Yahya memilih merampok rumah korban karena sudah hafal lingkungan dan keadaan rumahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved