Kronologi Yahya Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Polisi Ungkap Motifnya, Terancam Hukuman Mati
Pelaku Yahya Himawan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Ringkasan Berita:
- Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat.
- Polisi telah menangkap Yahya Himawan, pelaku pembunuhan terhadap AGT (38).
- Pelaku Yahya Himawan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
SERAMBINEWS.COM, MANOKWARI - Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat.
Polisi telah menangkap Yahya Himawan, pelaku pembunuhan terhadap AGT (38).
Pelaku Yahya Himawan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan, tersangka ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana dan perampokan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan penyidik kepolisian telah menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka dalam perkara perampokan yang disertai pembunuhan tersebut.
Kronologi
Kasus ini berawal dari keterpurukan ekonomi tersangka.
Menurut penyidik, Yahya menghabiskan seluruh upah kerjanya sebesar Rp3,3 juta sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak untuk judi online pada Sabtu (8/11) pekan lalu.
Karena kehabisan uang, ia kemudian berencana merampok rumah korban, yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari lokasi renovasi.
Tersangka mengenal rumah korban karena pernah bekerja di sana sebagai tukang pasang keramik dapur selama lebih dari seminggu.
Menurut Kombes Ongky, tersangka Yahya memang telah merencanakan aksi perampokan di rumah korban AGT.
Bahkan, pelaku berniat merampok sehari sebelum kejadian.
"Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak hari Minggu (9/11), dan Senin (10/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi," kata Ongky di Manokwari, Rabu (12/11/2025).
Ongky menyebut, Yahya memilih merampok rumah korban karena sudah hafal lingkungan dan keadaan rumahnya.
Terlebih, Yahya pernah bekerja di sana selama sepakan memasang keramik rumah korban.
“Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban,” ujar Ongky.
Baca juga: Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dibunuh, Jasad Ditemukan di Septic Tank, Polisi Tangkap Pelaku
Selanjutnya, Yahya mendatangi rumah korban yang hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi renovasi rumah yang tengah dikerjakan tersangka.
Setibanya di rumah korban, Yahya menanyakan keramik rumah korban setelah ia menerima informasi bahwa keramik tersebut mulai mengalami kerusakan.
Korban yang sudah mengenal tersangka, tidak menaruh curiga, sehingga mempersilakan tersangka masuk ke dalam rumahnya untuk mengecek langsung kondisi keramik di bagian belakang rumah, tepatnya dapur.
"Waktu korban persilakan masuk, tersangka yang berjalan dari belakang korban langsung keluarkan pisau, lalu mengancam korban untuk menyerahkan uang Rp 1 juta," ucap Ongky.
Setelah itu, korban sempat berbalik badan ke arah tersangka dan langsung berteriak.
Tersangka yang panik kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai.
Akibat dorongan itu, korban sempat tidak sadarkan diri beberapa detik.
Saat tersadar, korban berusaha melawan. Namun, tersangka langsung menikamnya.
Menurut Ongkly, korban ditusuk tersangka menggunakan pisau di bagian depan sebanyak tiga kali.
Sambil menusuk korban, tersangka juga membekap mulutnya hingga akhirnya korban tewas di tempat.
Baca juga: Yahya Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Orang Dekat, Jasad Korban Disembunyikan di Septic Tank
Setelah korban tewas, tersangka Yahya mencoba menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya dengan membersihkan darah yang tercecer.
Juga menyimpan jasad korban di dalam boks plastik.
Selanjutnya, tersangka menghubungi mobil pikap menggunakan telepon selular atau ponsel milik korban untuk memindahkan sejumlah barang, termasuk tubuh korban yang sudah tersimpan dalam boks.
Adapun barang-barang milik korban yang dipindahkan antara lain telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet.
Jasad korban dan barang-barang miliknya kemudian diangkut tersangka pakai mobil pikap ke rumah yang sedang direnovasinya tersebut.
Di tempat itu pula, tersangka memutilasi jasad korban dan menyembunyikannya di dalam septic tank.
Polisi menyebut, ada dua lokasi kejadian yakni rumah korban sebagai TKP pertama dan rumah renovasi tempat tersangka bekerja sebagai TKP kedua.
“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.
Tak berhenti di situ, Yahya juga menggunakan akun Instagram korban untuk meminta uang tebusan Rp10 juta kepada suami korban.
Aksinya gagal setelah suami korban melapor ke Polresta Manokwari pada Senin malam (10/11).
“Suami korban melapor setelah menerima pesan minta tebusan. Dari situ penyelidikan kami dimulai,” sambung Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang dikumpulkan, kata Ongky, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dari hasil penyelidikan, tindakan tersangka memenuhi unsur pembunuhan berencana dan perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Ongky, Rabu (12/11/2025),
Dengan demikian, tersangka Yahya Himawan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Polisi juga tengah menelusuri rekam jejak Yahya untuk memastikan apakah ia pernah melakukan tindak pidana serupa di daerah lain.
Baca juga: GenBI UIA Paya Lipah Pilih Pengurus Baru dan Serahkan Beasiswa Bank Indonesia
Baca juga: Abrasi di Pesisir Jangka Bireuen Meluas, Tambak Rusak, Butuh Penanganan Darurat dan Jangka Panjang
Baca juga: Polsek Meureudu Pidie Jaya Tangkap Spesialis Pencuri di Kedai Sayur, Uang Dipakai Beli Sabu & Judol
| FAKTA Tiga Oknum TNI Peras Sopir Rp 30 Juta di Gowa, Seorang Polwan Terseret, Ini Perannya |
|
|---|
| Pengakuan Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta, Merasa Kesepian hingga Kondisi Keluarga |
|
|---|
| Wanita 51 Tahun Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Pria 31 Tahun di Kamar Hotel, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Kasus Curi 6 Mayam Emas Milik Gadis Pidie, Pelaku Pernah Bekerja di MBG |
|
|---|
| Pelaku Ledakan Bom di SMAN 72 Jalani Operasi Dekompresi Tulang Kepala, Korban Ada yang Diamputasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gembul-alias-Yahya-Himawan-memutilasi-AGT-38-istri-pejabat-Kantor-Pelayanan-Pajak-di-Manokwari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.