Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, Rismon Sianipar mengungkapkan telah memiliki rencana melawan balik.

Editor: Amirullah
istimewa
IJAZAH JOKOWI: Sosok Rismon Hasiholan Sianipar yang Masih Berani Tuding Jokowi Pakai Ijazah Palsu, Padahal Pihak UGM Telah Memberikan Klarifikasi. Tudingan Rismon Sianipar ini pun kembali viral di media sosial sejak Maret 2025. (Istimewa) 

SERAMBINEWS.COM - Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Rismon menyampaikan pernyataan mengejutkan.

Ia menegaskan bahwa dirinya siap melawan balik dan akan menggugat Polri sebesar Rp126 triliun apabila penyidik tak mampu membuktikan bahwa dirinya melakukan manipulasi terhadap bukti ijazah Jokowi.

“Penyidik harus lebih siap memberikan bukti bahwa kami mengedit atau merekayasa (ijazah).

Nanti saya tuntut Rp 126 T, 1 tahun anggaran kepolisian. 

Jangan sampai tuduhan itu tak berbasis ilmiah,” kata Rismon di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo yang berada di samping Rismon Sianipar tertawa mendengar perkataan rekannya tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Asep Edi Suheri mengatakan, delapan tersangka, termasuk Rismon Sianipar, terbukti melakukan edit dan manipulasi terhadap ijazah Jokowi.

Hal itu diduga bertujuan supaya masyarakat percaya bahwa ijazah Jokowi palsu.

Baca juga: 18 Prompt Gemini AI Hyperrealistis Model Cowok, Ada Konsep Street Style, Klasik Sinematik dan Elegan

“Berdasarkan temuan, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep, Jumat (7/11/2025).

RISMON SIANIPAR - Ahli digital forensik
RISMON SIANIPAR - Ahli digital forensik Rismon Sianipar. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA)


Rismon Sianipar ditetapkan tersangka

Seperti diketahui, Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada Jumat, 7 November 2025.

Selain Rismon Sianipar, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Baca juga: Kompak Naik, Harga Emas di Aceh Timur Dekati Angka Tertinggi, Cek Pasarannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved