Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun
Dalam kesempatan tersebut, Rismon Sianipar mengungkapkan telah memiliki rencana melawan balik.
SERAMBINEWS.COM - Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Rismon menyampaikan pernyataan mengejutkan.
Ia menegaskan bahwa dirinya siap melawan balik dan akan menggugat Polri sebesar Rp126 triliun apabila penyidik tak mampu membuktikan bahwa dirinya melakukan manipulasi terhadap bukti ijazah Jokowi.
“Penyidik harus lebih siap memberikan bukti bahwa kami mengedit atau merekayasa (ijazah).
Nanti saya tuntut Rp 126 T, 1 tahun anggaran kepolisian.
Jangan sampai tuduhan itu tak berbasis ilmiah,” kata Rismon di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo yang berada di samping Rismon Sianipar tertawa mendengar perkataan rekannya tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Asep Edi Suheri mengatakan, delapan tersangka, termasuk Rismon Sianipar, terbukti melakukan edit dan manipulasi terhadap ijazah Jokowi.
Hal itu diduga bertujuan supaya masyarakat percaya bahwa ijazah Jokowi palsu.
Baca juga: 18 Prompt Gemini AI Hyperrealistis Model Cowok, Ada Konsep Street Style, Klasik Sinematik dan Elegan
“Berdasarkan temuan, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep, Jumat (7/11/2025).
Rismon Sianipar ditetapkan tersangka
Seperti diketahui, Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada Jumat, 7 November 2025.
Selain Rismon Sianipar, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.
Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.
Baca juga: Kompak Naik, Harga Emas di Aceh Timur Dekati Angka Tertinggi, Cek Pasarannya
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rismon Sianipar Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.
Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.
Adapun, penetapan tersangka Rismon Sianipar Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Ancaman Rismon Sianipar Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi: Tuntut Polisi Rp126 Triliun!
Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar
Roy Suryo
Kapolda Metro Jaya
| Siapakah Dumatno Budi Utomo? Orang yang Dituding Roy Suryo Sebagai Pria di Foto Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Jika Tak Terbukti Bersalah |
|
|---|
| VIDEO - Roy Suryo Sindir Jokowi! Tak Yakin Ijazah Asli Bakal Ditunjukkan di Sidang: “Bohong Dia! |
|
|---|
| Nasib Roy Suryo dkk Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Bakal Ditahan? |
|
|---|
| Rampai Nusantara Bela Jokowi Soal Ijazah: Terserah Mau Ditunjukkan ke Siapa, Itu Hak Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/IJAZAH-JOKOWI-Sosok-Rismon-Hasiholan-Sianipar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.