Dituduh Maling, Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok di Karawang, Polisi Periksa 5 Saksi 

Setelah beberapa hari koma, R dinyatakan meninggal pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunjabar.id/ cikwan suwandi
DIAMUK MASSA - Anak disabilitas tunagrahita berusia 15 tahun asal Purwakarta babak belur hingga kritis setelah dihakimi massa di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang Jawa Barat. Korban saat mendapatkan penanganan di RSUD Karawang pada Rabu (6/10/2015) sekitar pukul 04.00 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • R, seorang anak disabilitas berusia 15 tahun, meninggal dunia akibat pengeroyokan yang terjadi di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
  • Bocah asal Purwakarta itu tak memiliki orang tua sehingga dirawat oleh keluarganya.
  • Saat kejadian, korban tiba-tiba masuk ke rumah warga tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

 

SERAMBINEWS.COM - R, seorang anak disabilitas berusia 15 tahun asal Purwakarta, meninggal dunia akibat pengeroyokan yang terjadi di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Korban merupakan penyandang tunagrahita atau gangguan keterbelakangan intelektual.

Bocah asal Purwakarta itu tak memiliki orang tua sehingga dirawat oleh keluarganya.

Saat kejadian, korban tiba-tiba masuk ke rumah warga tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan korban dikeroyok karena dituding maling.

R mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri.

Korban dibawa ke RSUD Karawang dalam kondisi kritis kemudian dirujuk ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Setelah beberapa hari koma, R dinyatakan meninggal pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Jenazah akan diautopsi untuk mengungkap penyebab kematian.

Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Karawang.

‎Direktur RSUD Bayu Asih, Tri Muhammad Hani, menjelaskan korban dirawat di ruang ICU dalam kondisi kritis.

"Pasien datang dari RSUD Karawang. Operasi dilakukan Sabtu malam pukul 00.00 sampai 03.00. Setelah tindakan, pasien dirawat di ruang PICU dengan ventilator," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Kondisi kesehatan korban semakin menurun meski telah dilakukan operasi bedah saraf.

Kuasa hukum keluarga korban, Aris, menerangkan pelaku pengeroyokan merupakan warga sekitar yang menuding R pencuri.

 
‎‎"Kami buka laporan polisi di Polres Karawang karena lokasi kejadian di wilayah hukum Karawang. Kami menuntut keadilan untuk R," tuturnya.

Baca juga: ‘Dek, Abang Berangkat Ya’ Kata Terakhir Arjuna Sebelum Dikeroyok di Masjid Sibolga

Kuasa hukum keluarga korban, Aris Nurjaman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan.

“Masih proses awal, masih penyelidikan,” kata Aris.

Aris juga menambahkan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan bersama tim Inafis Polres Karawang menunjukkan tidak ada tanda-tanda pencurian seperti yang dituduhkan oleh warga.

“Padahal saat kami cek TKP, tidak ada terjadinya pencurian seperti yang dituduhkan masyarakat desa di Cilamaya Wetan,” ujarnya.

Keluarga korban berharap kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang dapat memberikan keadilan bagi R. Pesta Garleta mengatakan, keluarganya sangat terpukul atas kejadian ini.

“Saya mohon bantuannya, saya dari keluarga juga seadanya, karena dia enggak ada orangtuanya, diangkat ibu saya dari kecil,” tuturnya.

 

Baca juga: Pemuda Aceh Dikeroyok Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Dewan Dakwah Abdya Bereaksi

Pengakuan Kakak Korban

Kakak korban, Pesta Garleta, menerangkan R sering masuk rumah warga karena keterbelakangan mental.

"Di Purwakarta, warga sudah tahu perihal adiknya disabilitas sehingga jika masuk rumah orang sudah bisa diantisipasi," katanya.

Selama ini korban dibesarkan oleh keluarga dalam kondisi kesulitan ekonomi.

Biaya perawatan korban juga tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pihak keluarga berharap polisi menangkap para pelaku yang main hakim sendiri.

Sebelumnya, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinas Kesehatan Karawang, Asep Riyadi, menjelaskan korban dibawa ke rumah sakit oleh petugas kepolisian.

Meski berasal dari Purwakarta, korban sering bepergian sendiri ke Karawang.

Asep menyayangkan peristiwa kekerasan tersebut dan berharap ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak disabilitas.

Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Baca juga: Warga Aceh Dikeroyok di Masjid Sibolga, 4 Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Polisi Periksa 5 Saksi 

Polres Karawang, Jawa Barat telah memeriksa lima saksi kasus penganiayaan anak disabilitas yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang.

"Saat ini kita sudah dalam tahap penyidikan dan kita akan memanggil 5 saksi untuk dimintai keterangan," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Kamis (13/11/2025).

Wildan mengungkapkan, Polres Karawang juga telah melakukan pemeriksaan pihak keluarga korban dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus penganiayaan tersebut.

"Kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku," kata dia.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus penganiayaan anak disabilitas ini.

"Kita butuh bantuan masyarakat untuk mengungkap kasus ini," kata dia.

Kasus penganiayaan anak disabilitas ini telah menimbulkan keprihatinan masyarakat Karawang dan Polres Karawang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya.

Pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa R ke Polres Karawang pada 11 November 2025 dan langsung ditindak lanjuti Polres Karawang.

Sementara itu seperti diketahui, korban Rido Pulanggar (15) menghembuskan nafas terakhir di RSUD Bayu Asih Purwakarta pada Kamis, (13/11/2025) pukul 12.30 WIB. 

Rido mengalami kondisi kritis sejak dihakimi massa kemudian mendapatkan perawatan di RSUD Karawang pada Rabu (5/11/2025).

Kemudian esok harinya dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta dan kondisinya terus menurun. (Cikwan Suwandi)

 

Baca juga: Pemkab Aceh Barat Tegaskan tak Bisa Eksekusi Lahan HGU PT Gading Bhakti Sebelum Ada Keputusan Resmi

Baca juga: 184 Ribu Kendaraan di Bireuen Menunggak Pajak, Wajib Pajak Mulai Antriean

Baca juga: Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

Sebagian artikel telah tayangd di TribunJabar.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved