Setubuhi Mantan Pacar hingga Hamil, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi, Korban Masih di Bawah Umur

AK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap mantan pacarnya, AR (17), yang kini diketahui tengah hamil.

Editor: Faisal Zamzami
Polda Maluku
PERSETUBUHAN ANAK - Pria berinisial AK (20) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran menghamili mantan pacar yang masih di bawah umur, Rabu (12/11/2025). 

Rayuan maut itu berhasil, dan AK pun mengulangi perbuatannya. 

Tak lama berselang, korban diketahui hamil dan akhirnya mengungkapkan kejadian memilukan ini kepada orang tuanya.

Baca juga: Nasib Oknum Polisi Polda Kepri yang Hamili Pacar saat Pendidikan, Pelaku Kini Diperiksa Propam

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan AK sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 10 November 2025.

"Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kondisi psikologis korban.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari pihak Unit PPA bersama lembaga perlindungan anak di daerah untuk memastikan pemulihan mental dan emosionalnya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Wahab.

Bripka Wahab menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat serius.

“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menganggap enteng persoalan moral dan pergaulan anak. Pencegahan jauh lebih penting daripada penegakan hukum setelah terjadi,” tegas Bripka Wahab.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.

"Perkara asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus terjadi dan bahkan meningkat. Kami berupaya maksimal melakukan sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara tegas. Namun kami juga memerlukan dukungan semua pihak, terutama orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak mereka,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025).

Kapolres juga menyoroti fakta bahwa pelaku kejahatan terhadap anak seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan dari keluarga sendiri, dan mengajak seluruh pemuka agama serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama melakukan edukasi moral di tengah masyarakat.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras yang menegaskan urgensi peran aktif orang tua dan masyarakat dalam melindungi generasi muda. 

Fenomena meningkatnya kejahatan terhadap anak di daerah kepulauan seperti Tanimbar menunjukkan bahwa tantangan pengawasan keluarga semakin kompleks.

Langkah cepat dan tepat Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar patut diapresiasi sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan. 

Namun, penegakan hukum hanyalah ujung dari solusi besar yang dimulai dari pendidikan seksualitas dini berbasis nilai agama dan moral, penguatan peran tokoh agama dan tokoh adat.

Serta dukungan psikososial berkelanjutan bagi korban agar mereka dapat kembali menata masa depan tanpa trauma berkepanjangan.

Baca juga: Pembahasan KUA-PPAS 2026 Dikebut hingga Pagi, Besok Diparipurna 

Baca juga: Ahmad Nasution Diselingkuhi Istrinya Usai Lulus PPPK Paruh Waktu, Harta Habis Kini Ditinggal Istri

Baca juga: VIDEO - Cerita Sopir Usai Mobil Bank yang Dikendarainya Terbakar saat Angkut Uang Rp 4,6 Miliar

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved