Polemik Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Di hadapan wartawan, Roy menegaskan kehadirannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan atas nama masyarakat
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
- Ia datang bersama dua rekan sesama tersangka, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, ditemani tim kuasa hukum dan diiringi belasan simpatisan yang menunggu di halaman Mapolda.
- Ketiganya lalu berjalan beriringan menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
SERAMBINEWS.COM - Roy Suryo kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ia datang bersama dua rekan sesama tersangka, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, ditemani tim kuasa hukum dan diiringi belasan simpatisan yang menunggu di halaman Mapolda.
Rismon lebih dulu terlihat menunggu di area kantin Mapolda sebelum Roy dan Dokter Tifa datang.
Ketiganya lalu berjalan beriringan menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Lagu Maju Tak Gentar terdengar dari barisan simpatisan yang didominasi perempuan, mengiringi langkah mereka memasuki gedung pemeriksaan.
Roy Suryo tampil dengan kemeja hitam berlapis jas senada, sementara Rismon mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans.
Dokter Tifa memakai gamis hitam panjang dengan hijab krem, datang melalui pintu belakang.
Di hadapan wartawan, Roy menegaskan kehadirannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan atas nama masyarakat yang menurutnya menginginkan perubahan.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo.
Ia menyebut langkah yang mereka tempuh merupakan bentuk keberanian mewakili masyarakat yang enggan bersuara secara terbuka.
“Insya Allah apa yang kami lakukan ini bisa bermanfaat untuk silent majority. Kita tahu banyak yang sebenarnya menginginkan ini tapi tidak bisa berteriak-teriak,” katanya.
Baca juga: Siapakah Dumatno Budi Utomo? Orang yang Dituding Roy Suryo Sebagai Pria di Foto Ijazah Jokowi
Tak Ditahan
Pemerhati telematika Roy Suryo dan dua rekannya belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka dari klaster kedua itu telah diperbolehkan pulang.
“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman kepada wartawan, Kamis.
Iman berujar, para tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan dalam penetapan statusnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Roy Suryo dan rekan-rekannya berencana menghadirkan dua ahli dan tiga saksi.
“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelas dia.
Adapun ketiganya diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, percaya bahwa kliennya tidak akan ditahan setelah pemeriksaan.
“Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri,” kata Khozinudin di kesempatan yang sama.
Baca juga: VIDEO - Roy Suryo Sindir Jokowi! Tak Yakin Ijazah Asli Bakal Ditunjukkan di Sidang: “Bohong Dia!
Desakan tunjukkan ijazah asli
Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekan, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya menunggu satu hal utama dari penyidik yakni bukti ijazah asli Presiden Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Siap Hadapi Pemeriksaan Polda Metro sebagai Tersangka Hari Ini
“Hari ini bukan 700 bukti yang kami tunggu, sebenarnya hanya cukup satu bukti, yakni selembar ijazah dari saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.
Ia menilai ratusan bukti dan puluhan saksi yang dikumpulkan penyidik selama ini tidak relevan dengan pokok perkara.
“Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli, itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya, maka tidak bernilai,” ujarnya.
Koordinator Litigasi, Petrus Selestinus, juga menyoroti minimnya perhatian terhadap bukti yang diajukan oleh pihak Roy Suryo.
“Selama ini polisi hanya fokus kepada bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor yaitu Jokowi, sementara bukti-bukti yang menjadi kekuatan utama para tersangka — Mas Roy, Pak Rismon, dan Dokter Tifa — sama sekali belum disentuh oleh penyidik,” tuturnya.
Ia meminta penyidik memberi kesempatan yang setara untuk menguji bukti dari kedua pihak.
“Kami minta polisi harus memberikan prioritas kepada tiga orang ini untuk kita adu bukti di dalam. Supaya ini tidak menjadi teka-teki,” kata Petrus.
Baca juga: Nasib Roy Suryo dkk Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Bakal Ditahan?
8 orang jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Baca juga: VIDEO - Sebelum Diperiksa Polisi, Rismon Sianipar Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’
Baca juga: Kasus Wabup Pidie Jaya Aniaya Kepala SPPG, Polisi akan Lakukan Gelar Perkara Kedua
Sumber: Kompas.com
| Jokowi Digugat Lagi terkait Ijazah Palsu, Kali Ini Digugat Alumnus UGM, Berikut Isi Petitumnya |
|
|---|
| Tanggapi Klarifikasi UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sebut Ambigu dan Tantang Rektor |
|
|---|
| Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Tak Ada Lagi di Polda Metro Jaya: Harusnya Transparan |
|
|---|
| Jokowi Bantah Tuding SBY Terlibat Polemik Ijazah Palsu, Jadi Siapa Tokoh Besar Itu? |
|
|---|
| Sosok Mulyono Teman Jokowi saat Kuliah, Sebut Tak Ada Jurusan di Fakultas Kehutanan UGM 1980 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemerhati-telematika-Roy-Suryo-ditemui-di-depan-Mabes-Polri-Jakarta-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.