Akademisi: Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Sukoco, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bentuk kesalahpahaman terhadap
Ringkasan Berita:
- Sukoco menilai tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi bentuk kesalahpahaman hukum dan menegaskan hanya pengadilan yang bisa menyatakan suatu dokumen palsu.
- Dalam UU KIP, individu tidak memiliki kewajiban membuka dokumen pribadi, termasuk ijazah; kewajiban tersebut berada di tangan badan publik.
- Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penyebaran hoaks ijazah Jokowi, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma, dengan jeratan pasal KUHP dan UU ITE.
SERAMBINEWS.COM - Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menyatakan keaslian atau kepalsuan dokumen, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tuduhan yang beredar di media sosial dinilai menyesatkan dan tidak berdasar hukum.
Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks dan pencemaran nama baik.
Sukoco, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bentuk kesalahpahaman terhadap prinsip hukum dan tata kelola informasi publik.
Dia menekankan, satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan suatu dokumen palsu atau tidak adalah pengadilan, bukan opini individu di media sosial.
Isu tersebut kini berujung pada proses hukum.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Sukoco menilai sejak awal bahwa tudingan terhadap ijazah Jokowi tidak masuk akal.
Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), ia menilai narasi itu mencederai kehormatan lembaga pendidikan yang memiliki reputasi akademik tinggi.
Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam sistem hukum Indonesia.
"Ada orang yang menuduh Ijazah mantan presiden palsu, dia mengaku sudah mengecek ini palsu 100 persen palsu.
Padahal di dalam hukum pidana, ada asas yang namanya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hanya pengadilan yang bisa menyatakan seseorang itu bersalah.
Istilah dokumen palsu atau ijazah palsu itu harus dibuktikan pengadilan. Kita tidak bisa mengatakan bahwa ini palsu,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Jerat Hukum Pasca Penetapan Status Tersangka’ di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun
Sukoco menjelaskan, dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kewajiban untuk menyediakan informasi publik berada di tangan badan publik, bukan individu.
Menurutnya, seorang presiden, baik saat menjabat maupun setelah purna tugas, tidak memiliki kewajiban pribadi untuk membuka dokumen pribadinya.
"Kalau kita lihat di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Undang-Undang 14 tahun 2008, yang wajib menyiapkan informasi publik itu bukan perorangan, tapi badan publik.
Pak Jokowi dulu presiden, tapi ketika isu digulirkan, dia adalah bukan lagi presiden, dia adalah persona. Maka, tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya palsu atau tidak,” ujar Sukoco.
Dia menilai, kegaduhan publik yang timbul juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum dalam pengelolaan informasi publik.
"Siapa pun itu harus mengajukan kepada badan publik. Nah, kemudian kalau badan publik itu tidak mau menunjukkan, maka salurannya adalah ke Komisi Informasi Publik.
Jadi orang itu tidak bisa langsung, ‘wah, itu palsu’. Tidak bisa,” katanya.
Baca juga: Siapakah Dumatno Budi Utomo? Orang yang Dituding Roy Suryo Sebagai Pria di Foto Ijazah Jokowi
Sementara itu, Ahli Bahasa dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Mochamad Nuruz Zaman, menilai penggunaan istilah “ijazah palsu” dalam perdebatan publik merupakan bentuk pembingkaian bahasa (framing linguistik) yang sarat makna negatif.
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akademisi Sebut Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu
Berita lainnya terkait ijazah Jokowi
| Gubernur Mualem Tunjuk Chaidir Sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Aceh |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka |
|
|---|
| Bupati Mirwan Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Kluet Tengah dan Kluet Utara Aceh Selatan |
|
|---|
| Hanya Dibahas 2 Hari, MaTA Nilai Rancangan KUA-PPAS 2026 Berpotensi Hasilkan RAPBA Tak Berkualitas |
|
|---|
| DWP Bireuen Gelar Seminar “Perempuan Inspiratif” Bahas Leadership dan Public Speaking di Era Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ijazah-jokowi-01112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.