Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim yang Ditemukan Meninggal Tragis di Kos, Pernah Vonis Mati 3 Orang
Raden Zaenal ditemukan tak bernyawa pada Kamis (13/11/2025), setelah penjaga kos curiga karena ia tak terlihat keluar kamar seperti biasanya.
SERAMBINEWS.COM - Kabar duka menyelimuti dunia peradilan di Sumatera Selatan.
Raden Zaenal Arief, hakim senior Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dikenal tegas dan berintegritas, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Kota Palembang.
Raden Zaenal ditemukan tak bernyawa pada Kamis (13/11/2025), setelah penjaga kos curiga karena ia tak terlihat keluar kamar seperti biasanya.
Hakim yang selama ini dikenal disiplin itu mendadak tidak menunjukkan aktivitas apa pun sejak pagi.
Karena khawatir terjadi sesuatu, penjaga kos kemudian membuka pintu kamar dan mendapati Raden Zaenal sudah meninggal dunia.
Temuan tersebut langsung menggegerkan lingkungan sekitar dan membuat rekan-rekan sejawatnya terkejut.
Belum ada keterangan terkait penyebab kematian salah satu hakim PN Palembang itu.
Namun beberapa hari sebelum meninggal, Raden Zaenal sempat mengeluhkan rasa nyeri di bagian dadanya.
Baca juga: Usai Ledakan di SMAN 72, Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Wacana Pembatasan Game Online Tak Dipelintir
Profil Raden Zaenal
Dirangkum dari pn-palembang.go.id, Raden Zaenal merupakan pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, pada 11 Juni 1969.
Ia tutup usia pada umur 59 tahun.
Raden Zaenal mengawali karier kehakimannya pada tahun 1992.
Dirinya terdaftar sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung.
Tujuh tahun kemudian, ia baru diangkat menjadi calon hakim.
Kali ini, ia pindah tugas di Pengadilan Negeri Garut.
Selama puluhan tahun, Raden Zaenal berpindah-pindah lokasi penugasan.
Baik di pengadilan negeri dalam maupun luar Pulau Jawa.
Baca juga: 5 Dampak Buruk Sering Marahi & Bentak Anak, dr Aisah Dahlan: Saraf Otak Rusak hingga Gangguan Mental
Berikut rincian lengkapnya:
Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Ende Nusa Tenggara Timur (2001);
Hakim tingkat pertama di PN Siak Sri Indrapura Riau (2005);
Hakim tingkat pertama di PN Kuningan Jawa Barat (2008);
Hakim tingkat pertama di PN Lubuk Pakam Deli Serdang (2008) ;
Wakil Ketua PN Bengkayang Kalimantan Barat (2015);
Ketua PN Gunung Sugih Lampung Tengah (2016);
Hakim di PN Bale Bandung Jawa Barat (2018);
Hakim di PN Palembang (2022-meninggal);
Raden Zaenal memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Sedangkan golongan PNS terakhirnya Pembina Utama Muda (IV/C).
Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, I Nyoman Wiguna, mengaku kehilangan rekan kerjanya itu.
Selama bertugas, almarhum dikenal sebagai hakim profesional.
Dalam kehidupan pertemanan, Raden Zaenal merupakan sosok yang baik.
"Kami sangat kehilangan sosok hakim teladan, pribadi hangat, dan panutan bagi banyak hakim muda."
"Beliau dikenal selalu santun kepada siapa pun dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas," ujar Nyoman Wiguna, dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (13/11/2025).
Informasi tambahan terkait proses pemakaman, Raden Zaenal dibawa ke kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat.
Vonis Mati 3 Orang
Selama tugasnya di PN Palembang, Raden Zaenal pernah jatuhkan vonis mati.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini melibatkan tiga orang.
Mereka Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah.
Ketiganya merencanakan aksi pembunuhan terhadap pegawai koperasi, Anton Eka Putra (25).
Motifnya sendiri karena masalah utang-piutang yang tak kunjung selesai.
Singkat cerita, ketiganya melakukan pembunuhan pada 8 Juni 2024.
Lokasinya di Distro Anti Mahal Jalan Dahlan HY, Karya Baru, Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Ketika itu, korban mendatangi lokasi guna menagih utang.
Anton lalu dianiaya dengan kunci pas hingga tewas dan jasanya dicor semen.
Pada akhirnya kejahatan ketiganya terbongkar dan masuk ke meja persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 19 November 2024.
Sidang berjalan lama hingga masuk ke bulan Februari 2025.
Para terdakwa divonis mati pada Selasa 25 Februari 2025.
Ketiganya terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Raden Zaenal dalam sidang bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana."
"Menjatuhkan hukuman terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya dengan hukuman mati," ujarnya dalam sidang vonis.
Raden Zaenal menilai tindakan ketiganya tergolong kejam.
Selain membunuh, korban juga dicor di bekas kolam ikan sebelum akhirnya kasus ini terbongkar.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim yang Pernah Vonis Mati 3 Orang, Ditemukan Meninggal Tragis di Kos
| Gua Sarang, Keindahan Sabang Tersembunyi di Pelukan Hutan |
|
|---|
| TA Khalid: Kita Konsen pada Tiga Item |
|
|---|
| Apresiasi untuk Bob Hasan, Dasco, Mualem, dan TA Khalid |
|
|---|
| Revisi UUPA Terus Bergulir, 4 Tokoh Aceh Hadiri RDPU di DPR RI |
|
|---|
| 5 Dampak Buruk Sering Marahi & Bentak Anak, dr Aisah Dahlan: Saraf Otak Rusak hingga Gangguan Mental |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hakim-tegas-PN-Palembang-Raden-Zaenal-Arief.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.