Fakta Baru Kasus Penculikan Bilqis, Anak Pelaku Bongkar Dua Adiknya Juga Dijual Sang Ibu
Sri Yuliana, pelaku utama, diduga telah menjual dua anak kandungnya sendiri sebelum kasus Bilqis terjadi.
Ringkasan Berita:
- Terkuaknya kasus Bilqis membuka gambaran kelam tentang jaringan perdagangan anak yang ternyata beroperasi lintas provinsi.
- Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Mery Ana, dan Ade Friyanto Syaputera.
- Kronologi penculikan Bilqis mengungkap praktik jual-beli anak yang sangat terorganisir. Dari diculik di taman, ditawarkan melalui Facebook, dijual ke berbagai pihak hingga mencapai harga Rp80 juta, hingga akhirnya ditemukan di Jambi.
SERAMBINEWS.COM - Kasus hilangnya Bilqis Ramadhany (4), bocah yang sempat menggemparkan warga Makassar, kini memasuki fase baru yang jauh lebih mengerikan.
Di balik penculikan anak yang tengah bermain di sebuah taman lingkungan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa pelakunya bukan bertindak seorang diri.
Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak yang beroperasi di berbagai provinsi di Indonesia.
Temuan ini membuka tabir kelam di balik hilangnya Bilqis, memunculkan gambaran menakutkan tentang aktivitas kriminal terorganisir yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang.
Sindikat Lintas Provinsi Teridentifikasi
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap bahwa penyidikan membuka fakta mengejutkan: jaringan pelaku tidak hanya beraksi di Makassar.
Para tersangka terhubung dengan aktivitas serupa di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.
“Saat ini tersangka sudah memberikan keterangan terkait tempat kejadian lain di empat provinsi tersebut,” jelas Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Karena operasi mereka melintasi wilayah hukum yang luas, penyidikan kini dilakukan bersama Bareskrim Polri.
Djuhandhani menegaskan adanya keterbatasan yurisdiksi di tingkat polda sehingga koordinasi harus dilakukan secara intensif.
Ia menekankan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.
Baca juga: Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim yang Ditemukan Meninggal Tragis di Kos, Pernah Vonis Mati 3 Orang
Empat Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan empat tersangka:
- Sri Yuliana (30)
- Nadia Hutri (29)
- Mery Ana (42)
- Ade Friyanto Syaputera (36)
Keempatnya ditangkap di berbagai lokasi dan kini mendekam di sel Mapolrestabes Makassar.
Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sanksi pidana yang mengintai mencapai 15 tahun penjara.
Motif para pelaku, terang Djuhandhani, murni dilatarbelakangi faktor ekonomi.
| Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim yang Ditemukan Meninggal Tragis di Kos, Pernah Vonis Mati 3 Orang |
|
|---|
| Gua Sarang, Keindahan Sabang Tersembunyi di Pelukan Hutan |
|
|---|
| TA Khalid: Kita Konsen pada Tiga Item |
|
|---|
| Apresiasi untuk Bob Hasan, Dasco, Mualem, dan TA Khalid |
|
|---|
| Revisi UUPA Terus Bergulir, 4 Tokoh Aceh Hadiri RDPU di DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/SIASAT-PENCULIKAN-BILQIS-Pelaku-Sri-Yuliana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.