Fakta Baru Kasus Penculikan Bilqis, Anak Pelaku Bongkar Dua Adiknya Juga Dijual Sang Ibu
Sri Yuliana, pelaku utama, diduga telah menjual dua anak kandungnya sendiri sebelum kasus Bilqis terjadi.
Ringkasan Berita:
- Terkuaknya kasus Bilqis membuka gambaran kelam tentang jaringan perdagangan anak yang ternyata beroperasi lintas provinsi.
- Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Mery Ana, dan Ade Friyanto Syaputera.
- Kronologi penculikan Bilqis mengungkap praktik jual-beli anak yang sangat terorganisir. Dari diculik di taman, ditawarkan melalui Facebook, dijual ke berbagai pihak hingga mencapai harga Rp80 juta, hingga akhirnya ditemukan di Jambi.
SERAMBINEWS.COM - Kasus hilangnya Bilqis Ramadhany (4), bocah yang sempat menggemparkan warga Makassar, kini memasuki fase baru yang jauh lebih mengerikan.
Di balik penculikan anak yang tengah bermain di sebuah taman lingkungan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa pelakunya bukan bertindak seorang diri.
Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak yang beroperasi di berbagai provinsi di Indonesia.
Temuan ini membuka tabir kelam di balik hilangnya Bilqis, memunculkan gambaran menakutkan tentang aktivitas kriminal terorganisir yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang.
Sindikat Lintas Provinsi Teridentifikasi
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap bahwa penyidikan membuka fakta mengejutkan: jaringan pelaku tidak hanya beraksi di Makassar.
Para tersangka terhubung dengan aktivitas serupa di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.
“Saat ini tersangka sudah memberikan keterangan terkait tempat kejadian lain di empat provinsi tersebut,” jelas Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Karena operasi mereka melintasi wilayah hukum yang luas, penyidikan kini dilakukan bersama Bareskrim Polri.
Djuhandhani menegaskan adanya keterbatasan yurisdiksi di tingkat polda sehingga koordinasi harus dilakukan secara intensif.
Ia menekankan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.
Baca juga: Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim yang Ditemukan Meninggal Tragis di Kos, Pernah Vonis Mati 3 Orang
Empat Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan empat tersangka:
- Sri Yuliana (30)
- Nadia Hutri (29)
- Mery Ana (42)
- Ade Friyanto Syaputera (36)
Keempatnya ditangkap di berbagai lokasi dan kini mendekam di sel Mapolrestabes Makassar.
Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sanksi pidana yang mengintai mencapai 15 tahun penjara.
Motif para pelaku, terang Djuhandhani, murni dilatarbelakangi faktor ekonomi.
“Mereka menjual anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Baca juga: Usai Ledakan di SMAN 72, Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Wacana Pembatasan Game Online Tak Dipelintir
Kronologi Penculikan: Dari Taman ke Tangan Sindikat
Peristiwa berawal ketika Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu (2/11).
Saat ayahnya fokus bermain tenis, Sri Yuliana yang menjadi pelaku utama membawa Bilqis tanpa diketahui keluarga.
Sri kemudian membawa bocah itu ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo dan menawarkan anak tersebut melalui akun Facebook bernama “Hiromani Rahim Bismillah”.
Iklan gelap itu menarik perhatian Nadia Hutri, warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Nadia terbang ke Makassar dan menyerahkan Rp3 juta kepada Sri untuk membawa Bilqis.
Dari Makassar, Bilqis dibawa ke Jambi dan dijual kepada pasangan Ade Syaputera dan Mery Ana seharga Rp15 juta, dengan alasan seolah membantu keluarga yang belum memiliki anak.
Namun, penyidikan mengungkap fakta lain yang jauh lebih kelam: pasangan itu ternyata menjual Bilqis kembali kepada kelompok di Jambi dengan harga Rp80 juta.
Lebih mengejutkan lagi, mereka mengaku telah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.
Setelah enam hari menghilang, tim gabungan Polrestabes Makassar menemukan Bilqis di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11) malam, dan memulangkannya pada Minggu (9/11).
Djuhandhani menegaskan bahwa ia tidak memberikan ruang bagi anggotanya untuk pulang sebelum korban ditemukan.
Pengakuan Anak Pelaku: Dua Adik Dijual Sang Ibu
Di balik pengungkapan jaringan ini, muncul fakta baru yang jauh lebih memilukan.
Sri Yuliana, pelaku utama, diduga telah menjual dua anak kandungnya sendiri sebelum kasus Bilqis terjadi.
Pengakuan ini datang dari anaknya berinisial F (9), yang kini berada di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). F dan adiknya yang berusia 5 tahun diserahkan kepada UPTD setelah Sri ditangkap pada (5/11).
F mengungkap bahwa ia memiliki empat saudara. Satu tinggal bersama ayahnya di Papua, sementara ia dan tiga lainnya tinggal bersama ibu mereka.
Namun, dua dari adik-adiknya itu disebut telah dijual sang ibu kepada orang tidak dikenal.
Kepala Dinas DPPPA Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, membenarkan bahwa pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh F.
“Anak perempuan ini yang cerita kalau dia masih punya tiga saudara. Katanya yang satu ikut bapaknya di Papua, tapi dua adiknya ini dijual sama mamanya,” ujar Ita, Rabu (12/11).
Meski demikian, Ita menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menyimpulkan karena perlu bukti lebih kuat.
Ia menambahkan bahwa nantinya kepolisian yang akan memaparkan temuan resmi terkait dugaan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Jeritan Anak Kandung Bongkar Kejahatan! Ibu Penculik Bilqis Diduga Tega Jual Dua Anak Sendiri
| Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim yang Ditemukan Meninggal Tragis di Kos, Pernah Vonis Mati 3 Orang |
|
|---|
| Gua Sarang, Keindahan Sabang Tersembunyi di Pelukan Hutan |
|
|---|
| TA Khalid: Kita Konsen pada Tiga Item |
|
|---|
| Apresiasi untuk Bob Hasan, Dasco, Mualem, dan TA Khalid |
|
|---|
| Revisi UUPA Terus Bergulir, 4 Tokoh Aceh Hadiri RDPU di DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/SIASAT-PENCULIKAN-BILQIS-Pelaku-Sri-Yuliana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.