UMP 2026 Akan Diumumkan Pada 21 November 2026: Berikut Rumus Perhitungan, dan Rincian UMP Saat Ini
Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada 21 November 2025 mendatang.
Penetapan ini menjadi salah satu agenda penting karena menyangkut perlindungan pendapatan jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Jenis-Jenis Upah Minimum di Indonesia
- UMP (Upah Minimum Provinsi)
UMP ditetapkan pemerintah provinsi dan berlaku untuk seluruh wilayah di dalam provinsi tersebut. UMP menjadi standar dasar sebelum adanya penetapan upah yang lebih spesifik.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
UMK ditetapkan untuk kabupaten atau kota tertentu, biasanya lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan kebutuhan hidup dan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.
- UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota)
UMSK diterapkan untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu, misalnya industri manufaktur, pariwisata, atau otomotif. UMSK hanya berlaku jika disepakati antara pengusaha dan serikat pekerja.
Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:
- Upah pokok
- Tunjangan tetap (jika ada)
Baca juga: 4 Prompt Gemini AI Buat Foto Musim Dingin Terbaru, Konsep Lebih Fashionable dan Mewah Ala Model
Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025.
Dia menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.
Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.
Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Baca juga: Penampilan Dea Sister Hong Lombok saat Jadi Pria Viral, Aksinya Bikin Geram, Tokoh NU: Haram
Rumus Perhitungan
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
| Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Medali Emas NSIF, Inovasi Pemanfaatkan Limbah Buah Semangka |
|
|---|
| Sosok Faisal Tanjung yang Disebut Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara hingga Dipecat, Ogah Disalahkan |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Turun Rp 9 Ribu Per Mayam, Berikut Rincian Harganya |
|
|---|
| Sekeluarga Tinggal di Gubuk Reot di Peukan Bada, Keuchik Berikan Klarifikasi |
|
|---|
| Penampilan Dea Sister Hong Lombok saat Jadi Pria Viral, Aksinya Bikin Geram, Tokoh NU: Haram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uang-rupiah-THR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.