Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara setelah Kasasi Ditolak MA

Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 12 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Humas Kejagung
Tersangka Zarof Ricar saat diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pejabatnya, Zarof Ricar, atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
  • Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 12 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
  • Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sebagaikana putusan tingkat banding.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pejabatnya, Zarof Ricar, atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.

“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 12 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

 Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sebagaikana putusan tingkat banding.

Adapun Zarof Ricar mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi untuk penanganan perkara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Permohonan kasasi ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tanggal permohonan kasasi, Senin (11/8/2025). Pemohon, Zarof Ricar,” tulis data di SIPP PN Jakpus.

Dalam data yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi satu hari setelah permohonan dari Zarof.

Selain Zarof, salah satu hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, juga mengajukan kasasi atas kasus yang menjeratnya.

Dalam SIPP PN Jakpus, berkas kasasi atas nama Heru dikirim ke MA pada Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang dan Emas Rp 1 Triliun Dirampas Negara

Vonis Zarof

Diketahui, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved