Nasib Faisal Tanjung Usai Bikin 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipenjara dan Dipecat: Dimana Salah Saya
“Di mana letak salah saya? Seakan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” tutupnya.
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung merupakan orang pertama melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Masamba.
- Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.
- Namun Prabowo Subianto merehabilitasi dan membatalkan pemecatan keduanya.
SERAMBINEWS.COM - Sosok Faisal Tanjung, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tengah disorot publik setelah dikaitkan dengan laporan terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara.
Faisal Tanjung merupakan orang pertama melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Masamba.
Dua guru dilaporkan ialah Rasnal dan Abdul Muis.
Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.
Namun Prabowo Subianto merehabilitasi dan membatalkan pemecatan keduanya.
Faisal Tanjung menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) saat melaporkan kasus uang komite SMAN 1 Luwu Utara.
Selain itu, Faisal juga mendapat bukti pesan dari salah seorang guru yang meminta siswanya menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian raport.
"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian raport, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian raport tidak berjalan lancar jika dana komit tidak dibayar,"ujar Faisal Tanjung kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).
Karena alasan itu, Faisal Tanjung medatangi kediaman bendahara komite sekolah.
“Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp20 ribu per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” jelasnya.
“Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” lanjutnya.
Faisal mengaku sudah berupaya mengklarifikasi dengan baik, namun menurutnya respons yang diterima justru menantang.
“Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya disalahkan setelah proses hukum berjalan.
| Mualem: Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp8 Triliun Tahun 2026, Rp2 T Lainnya untuk Eks Kombatan GAM |
|
|---|
| Pupuk Indonesia Blacksit 21 Kios Pupuk di Aceh, Jual Harga di Atas HET |
|
|---|
| Mualem: Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp 8 Triliun di Tahun 2026 |
|
|---|
| Pemprov dan DPRA Teken KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 |
|
|---|
| Juang FC Bireuen Dilepas ke Gayo Lues, Target Juara Grup A Liga IV Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Faisal-Tanjung-Oknum-LSM-yang-Disebut-Laporkan-2-Guru-hingga-Dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.