Pria Medan Ditangkap di Loket Bus, Jual Beruang Madu ke Aceh Rp 7,5 Juta

Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
ASM (49) dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (14/11/2025). Dia terlibat kasus jual beli satwa dilindungi dengan barang bukti beruang madu yang sudah diawetkan. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa langka yang dilindungi. 
  • Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.
  • Tersangka ASM kedapatan hendak menjual beruang madu yang sudah diawetkan atau dalam kondisi opset dari Kota Medan ke Aceh.

 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria diringkus polisi karena kedapatan hendak menjual beruang madu yang sudah diawetkan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga.

Perdagangan beruang madu (Helarctos malayanus) sangat dilarang di Indonesia karena merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Membeli, menjual, atau memelihara satwa ini secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa langka yang dilindungi. 

Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.

ASM merupakan warga Kecamatan Medan Denai.

Tersangka ASM kedapatan hendak menjual beruang madu yang sudah diawetkan atau dalam kondisi opset dari Kota Medan ke Aceh.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, ASM diamankan saat berada di loket bus Putra Pelangi, di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Benar, kami menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai perantara jual beli beruang madu," ujar Kombes Jean.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, ASM beraksi dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan WhatsApp. 

Awalnya, tersangka memposting foto rangka buaya untuk dijual di marketplace.

Dari sana, ia mendapat tawaran dari seorang berinisial DON melalui via messenger untuk menjual beruang madu awet.

Baca juga: Terlibat Penjualan Organ Harimau dan Beruang Madu, 3 Aparat Desa Tunggu Sidang Vonis 10 April 2025

Setelah mendapatkan kesempatan antara kedua, kemudian beralih ke WhatsApp hingga terjadi transaksi. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved