Pria Medan Ditangkap di Loket Bus, Jual Beruang Madu ke Aceh Rp 7,5 Juta

Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
ASM (49) dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (14/11/2025). Dia terlibat kasus jual beli satwa dilindungi dengan barang bukti beruang madu yang sudah diawetkan. 

Tersangka ASM membeli satwa langkah tersebut dari DON dengan harga Rp 2,5 juta.

Tak berhenti di situ, tersangka ASM kemudian memposting foto beruang madu awet tersebut di akun Facebook miliknya lengkap dengan harga jual Rp 7,5 juta. 

Setelah diposting, Ia pun telah menemukan pembeli berinisial AS yang dikenalnya melalui Facebook dan berencana mengirimkan barang bukti ke Lhokseumawe, Aceh.

Selanjutnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan satwa langka yang dilindungi berada di loket bus Putra Pelangi. 

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim pun langsung bergerak.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat ASM sedang membawa kardus berukuran besar. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap kardus tersebut dan menemukan satu ekor beruang madu yang telah diawetkan. 

Kemudian ASM langsung diamankan berikut barang buktinya ke Polrestabes Medan.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan lebih lanjut, rupanya tersangka ASM selama dua tahun terakhir melakukan perdagangan satwa yang dilindungi, meski untuk kasus beruang madu ini baru pertama kalinya.

Sebelumnya, tersangka juga memperdagangkan bagian tubuh satwa langka lain seperti tanduk kijang, tangkur buaya, tengkorak, dan gigi buaya.  

Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak mengatakan bahwa motif dari tersangka ini untuk mencari nafkah.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ASM dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf e, f, h juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf b, c, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan ahli, beruang madu (Helarctos malayanus) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi. 

ASM juga terbukti tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, mengangkut, apalagi memperdagangkan satwa dilindungi.

Baca juga: Vonis Tiga Aparat Desa Terlibat Penjualan Organ Harimau dan Beruang Madu Dibacakan 10 April 2025

Status Hukum dan Sanksi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved