Pria Medan Ditangkap di Loket Bus, Jual Beruang Madu ke Aceh Rp 7,5 Juta
Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.
Beruang madu telah menjadi spesies yang dilindungi di Indonesia sejak tahun 1973 dan diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Dilarang: Ilegal untuk memperdagangkan atau memiliki beruang madu hidup maupun bagian-bagian tubuhnya.
- Sanksi Pidana: Pelaku yang sengaja memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
- Penangkapan: Pihak berwenang secara aktif melakukan penangkapan terhadap sindikat perdagangan ilegal beruang madu, seperti yang terjadi dalam kasus pengiriman opsetan beruang madu dari Medan ke Aceh.
Alternatif yang Legal
Jika Anda tertarik dengan beruang madu, Anda dapat mendukung upaya konservasi secara legal:
- Pusat Konservasi: Kunjungi pusat-pusat rehabilitasi dan konservasi, seperti KWPLH Balikpapan (Sun Bear Conservation), untuk mempelajari tentang beruang madu dan melihat beruang yang diselamatkan di lingkungan yang aman dan legal.
- Produk Madu: Istilah "beruang madu" sering digunakan dalam nama merek untuk produk madu asli atau herbal yang dijual secara legal di platform e-commerce seperti Shopee atau Tokopedia. Ini adalah produk yang sah dan tidak berhubungan dengan perdagangan satwa liar.
Sangat penting untuk menghormati hukum dan melindungi satwa liar yang terancam punah. Jika Anda mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi, harap laporkan kepada pihak berwenang.
Baca juga: Kuta Baro Amankan Tiket Final Setelah Menang Meyakinkan atas Sukamakmur
Baca juga: VIDEO - Himakeb UBBG Gelar Baksos Kebidanan 2025, Berlangsung Meriah
Baca juga: VIDEO - Tangis AG Pecah! Pengakuan Mengejutkan: ‘Saya Hanya Disuruh, Tolong Bantu Saya Pak!
Sumber: TribunMedan
| Meulaboh Diprediksi Hujan pada Malam Hari, BMKG Ingatkan Warga Waspada Petir dan Angin Kencang |
|
|---|
| Buruh Aceh Usulkan UMP 2026 Naik 8,5 hingga 10,5 Persen |
|
|---|
| Kuta Baro Amankan Tiket Final Setelah Menang Meyakinkan atas Sukamakmur |
|
|---|
| VIDEO - Himakeb UBBG Gelar Baksos Kebidanan 2025, Berlangsung Meriah |
|
|---|
| VIDEO - Tangis AG Pecah! Pengakuan Mengejutkan: ‘Saya Hanya Disuruh, Tolong Bantu Saya Pak! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ASM-49-pria-Medan-terlibat-kasus-jual-beli-satwa-dilindungi-dengan-barang-bukti-beruang-madu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.