Kupi Beungoh
Meugang ASUH, Ibadah Nyaman
Tersedianya daging Meugang ASUH adalah wujud dari kesadaran dan kepedulian pemerintah dan penjual daging dalam menyediakan kebutuhan masyarakat
Oleh: Azhar Abdullah Panton*)
Daging. Inilah menu istimewa yang menjadi santapan masyarakat Aceh di hari “Meugang”.
Hari “sakral” dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Juga ketika menyambut hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Meugang hanya ada di Aceh. Aromanya sudah tercium sepekan sebelum Ramadan.
Lapak-lapak penjual daging musiman mulai bermunculan. Permintaan daging pun sudah meningkat.
Puncaknya 2-3 hari sebelum Ramadan. Puluhan ribu ekor sapi/kerbau disembelih. Ribuan ton daging dihasilkan. Soal harga.
Tidak masalah. Berapa pun akan dibeli. Asal keluarga bisa menikmati daging Meugang.
Hampir semua keluarga di Aceh membeli dan menyantap daging sapi/kerbau saat Meugang.
Santapan penuh makna. Sambil bercengkerama dan melepas rindu dengan sanak keluarga atau kerabat.
Teristimewa jika yang di perantauan turut pulang untuk ber-Meugang bersama. Meugang juga momen berbagi dan mempererat silaturahmi.
Baca juga: Ramadhan di Atas Lumpur dan Angka Kemiskinan Aceh
Meugang ASUH
Saat Meugang, hanya sedikit sapi/kerbau yang dapat disembelih di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR).
Selebihnya disembelih di luar RPHR oleh penjual daging musiman.
Penyembelihan di RPHR sudah melalui proses pemeriksaan kesehatan.
Baik sebelum atau sesudah disembelih. Petugasnya pun sudah terlatih dan tersertifikasi.
Regulasi memang sudah mengatur. Semua ternak yang hendak disembelih harus diperiksa kesehatannya. Termasuk sapi/kerbau untuk Meugang.
Namun, karena keterbatasan jumlah RPHR dan petugas, tentu tidak semua bisa terjangkau.
Karena itu sosialisasi dan edukasi untuk penjual daging Meugang perlu dilakukan.
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan keamanan pangan.
Pengetahuan terhadap keamanan pangan (food safety), penularan penyakit asal hewan melalui hewan atau produk asal hewan (zoonosis), kesejahteraan hewan (animal welfare) dan penanganan lingkungan harus ditingkatkan.
Dengan demikian penjual daging Meugang diharapkan berkomitmen dalam menghasilkan daging yang memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Aman
Bermakna tidak mengandung bahaya biologis (bakteri, virus, parasit, jamur dan lain-lain). Bahaya kimiawi (residu obat-obatan, hormon, logam berat, dan lain-lain).
Bahaya fisik (serpihan kayu, kaca, tulang, dan lain-lain). Juga bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
Daging yang tidak aman bisa berasal dari hewan sakit, hewan dalam pengobatan, atau hewan yang keracunan.
Daging yang berasal dari hewan tersebut berbahaya bila dimakan, karena bisa menimbulkan reaksi alergi, menimbulkan resistensi bakteri, atau keracunan yang mengakibatkan gangguan pembentukan darah, gangguan fungsi ginjal, hati, dan gangguan metabolisme lainnya.
Bakteri yang berkembang dalam daging merupakan penyebab utama penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia melalui makanan (foodborne disease), misal Salmonella sp., Bacillus anthracis, Mycobacterium tuberculose, dan Brucella abortus.
Baca juga: APBA 2026 dan Tanggung Jawab Politik Ketua DPRA
Sehat
Mengandung bahan-bahan yang dapat menyehatkan manusia.
Sebagaimana diketahui daging adalah bahan makanan bergizi tinggi yang sangat dibutuhkan manusia.
Namun zat-zat gizi ini bisa rusak bila daging mengalami proses pembusukan.
Daging busuk dapat dikenali melalui perubahan warna dan fisik daging (organoleptik), dan bau (H2S dan amonia).
Pembusukan daging bisa diakibatkan oleh aktivitas enzim-enzim dalam daging (autolisis), kimiawi (oksidasi) dan mikroorganisme (Lukman, D.W., 2010).
Daging busuk dapat menyebabkan penyakit bagi konsumen, terutama daging yang dimasak dengan pemanasan rendah seperti dipanggang untuk sate.
Kuman yang termakan melaui daging dapat menyebabkan sakit perut dan mencret, muntah-muntah, serta kepala pusing.
Utuh
Tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain.
Penyimpangan penjualan daging seperti daging gelonggongan, daging sapi dicampur dengan daging lainnya, daging berformalin atau daging yang ditambah dengan bahan makanan lainnya yang tidak layak konsumsi adalah contoh penyimpangan keutuhan daging.
Baca juga: Refleksi NU 100 Tahun: Menjaga Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Mulia
Halal
Daging halal dapat ditinjau dari cara mendapatkan dan jenis daging itu sendiri.
Halal tidaknya daging juga ditentukan oleh proses penyembelihan.
Penyembelihan harus sesuai dengan syari’at Islam.
Hewan harus disembelih dengan mengucapkan Basmallah, membaca takbir sesuai jumlah kaki hewan yang disembelih dan dilakukan oleh muslim yang taat menjalankan perintah agama, sekurang-kurangnya taat melaksanakan ibadah wajib.
Dalam menyembelih, juga disunnahkan untuk menghadapkan hewan dan penyembelihnya (jagal) ke arah kiblat dan merebahkan hewan pada sisi kirinya.
Proses penyembelihan harus sempurna, menggunakan pisau yang tajam dan memutuskan tiga urat leher utama yaitu al-mari’ (kerongkongan/esofagus), al-hulqum (batang tenggorok/trakea) dan al-wadadjan (pembuluh nadi leher/vena jugularis dan arterikarotis) secara sempurna dengan sekali tarikan.
Menyembelih mestinya dilakukan oleh jagal terlatih, dimana memahami dengan baik tatacara penyembelihan.
Seorang jagal, minimal menguasai beberapa hal pokok penyembelihan, diantaranya menerapkan syari’at Islam.
Disini jagal harus benar dalam memosisikan diri untuk menyembelih dan melakukan penyembelihan dengan lafaz niat dan doa yang sesuai tuntunan Islam. Karena, disinilah inti dari penyembelihan halal.
Selain itu jagal harus mampu mengenali tanda-tanda kehidupan pada hewan sembelihan, memahami anatomi leher hewan sehingga tepat dalam menentukan lokasi sayatan, dan bisa mengenali serta memastikan status kematian hewan.
Jagal juga harus terampil menyiapkan peralatan penyembelihan, seperti memilih dan mengasah pisau sesuai persyaratan sehingga tidak menyakiti hewan sembelihan.
Ukuran pisau disesuaikan dengan jenis hewan, misal untuk sapi panjang mata pisau minimal 30 sentimeter dan 20 sentimeter untuk kambing.
Idealnya, penyembelihan harus dilakukan oleh jagal yang telah tersertifikasi dari instansi berwenang yang dikenal dengan sebutan juru sembelih halal (juleha).
Namun, disaat juleha belum tersedia maka perannya dapat digantikan oleh orang yang mengerti dan memenuhi syarat sebagai jagal.
Syarat sah penyembelihan lainnya adalah hewan yang disembelih bukan hewan yang haram dimakan, masih hidup (bukan bangkai) dan dilakukan dengan sadar.
Tersedianya daging Meugang ASUH adalah wujud dari kesadaran dan kepedulian pemerintah dan penjual daging dalam menyediakan kebutuhan masyarakat Aceh menyambut bulan puasa.
Meugang menjadi penambah semangat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Bulan penuh berkah dan ampunan. Meugang ASUH, Ibadah Nyaman.
*) PENULIS adalah pemerhati masalah kesehatan masyarakat veteriner
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
| Kita Punya Emas Energi, Tapi Mengapa Aceh Selalu Gelap? |
|
|---|
| Merdeka di Bendera, Gelap di Rumah Rakyat: PLN dan Janji yang Padam |
|
|---|
| Retaker UKMPPD dan Sistem Pendidikan Dokter |
|
|---|
| Ketika Balai Pengajian Mulai Tergeser oleh Dunia Digital |
|
|---|
| Aceh - Sumatra Gelap: Alarm Krisis Listrik Nasional dan Jalan Ilmiah Menuju Energi 100 Persen Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Azhar-Abdullah-Panton-alumnus-FKH-USK.jpg)