Kupi Beungoh
Sulaiman Tripa: Dari Pantee Raja ke Mimbar Profesor
Prof. Dr. Sulaiman Tripa, S.H., M.Hum. dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala pada 9 Juni 2026
Setelah tsunami Aceh, jurnal tersebut mengalami masa sulit dan kehilangan akreditasi. Melalui kerja keras yang tidak mudah, jurnal itu berhasil bangkit kembali dan memperoleh pengakuan nasional sebagai jurnal bereputasi. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa membangun institusi akademik sering kali membutuhkan ketekunan yang sama besarnya dengan menulis sebuah buku.
Sebab, yang dibangun bukan hanya dokumen, tetapi budaya akademik yang berkelanjutan. Tidak mengherankan jika tema yang diangkat dalam pidato pengukuhan guru besarnya juga mencerminkan konsistensi perhatian akademiknya.
Dalam pidato berjudul Reorientasi Paradigmatik Pengakuan Hukum Tanah Adat dalam Masyarakat yang Sedang Membangun, beliau mengajak publik untuk meninjau kembali posisi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah memperoleh dasar konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, implementasi pengakuan tersebut masih menghadapi banyak hambatan. Berbagai aturan sektoral membuat proses pengakuan tanah adat menjadi panjang, rumit, dan sering kali melelahkan bagi masyarakat. Dalam konteks Aceh, persoalan ini memiliki makna yang lebih luas. Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, identitas budaya, dan bagian dari memori kolektif masyarakat.
Karena itu, pendekatan hukum yang terlalu administratif sering kali gagal memahami dimensi sosial dan historis yang melekat pada tanah adat. Melalui pidatonya, Sulaiman menawarkan bahwa perubahan masyarakat hukum adat bukan hanya sebagai objek untuk membuktikan keberadaannya, melainkan sebagai bagian integral dari bangsa yang hak-haknya wajib dihormati dan dilindungi.
Gagasan tersebut sesungguhnya tidak hanya relevan bagi masyarakat adat. Beliau juga menjadi pengingat bahwa hukum pada akhirnya harus hadir bagi manusia. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat.
Di balik capaian akademik yang diraihnya hari ini, terdapat pelajaran penting yang patut direnungkan. Guru besar bukanlah gelar yang lahir dalam semalam. Beliau merupakan hasil akumulasi disiplin, konsistensi, dan ketekunan yang dijaga dalam jangka panjang.
Dalam era ketika banyak orang ingin memperoleh hasil secara instan, perjalanan Prof. Sulaiman Tripa menunjukkan jalan yang berbeda. Beliau membuktikan bahwa karya yang terus ditulis, gagasan yang terus dirawat, dan pengabdian yang dilakukan tanpa henti pada akhirnya akan menemukan pengakuan sendiri.
Dari Pantee Raja hingga mimbar guru besar Universitas Syiah Kuala, perjalanan itu bukan hanya kisah tentang seorang akademisi yang berhasil mencapai puncak kariernya. Lebih dari itu, beliau adalah kisah tentang kekuatan literasi, keteguhan dalam menjaga tradisi intelektual, dan keyakinan bahwa perubahan selalu dimulai dari gagasan yang ditulis dengan jujur dan diperjuangkan dengan sabar.
Penulis adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh. (email:rajuddin@usk.ac.id)
| Lapangan Tangkulo dan Masa Depan Energi Aceh: Peluang Strategis yang Tak Boleh Disia-siakan |
|
|---|
| MBG dan Piring Keadilan yang Retak |
|
|---|
| Generasi Muda dan Tantangan Demokrasi Pancasila di Era Digital: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab |
|
|---|
| Pendidikan bukan Komoditas, Saatnya Negara Kembali Hadir |
|
|---|
| Peluru Terakhir Aceh, Setelah Itu Wassalamu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prof-Dr-dr-Rajuddin-SpOGK-SubspFER-11-11.jpg)