Kupi Beungoh

Untuk Tiga Perempuan Seniman Aceh: Benarkah Aturan Jilbab Syariat Islam Merendahkan Perempuan?

Mereka mengatakan  mengapa aturan pelaksanaan syari'at Islam tidak mengurus masalah sampah atau korupsi, kenapa mengatur pakaian perempuan. 

Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag, Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Oleh: Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag

Mengutip tulisan di bbc.com/indonesia/articles/cj4y1xj0kweo, tanggal 6 Oktober 2025 dengan judul: Tiga seniman perempuan Aceh melawan dominasi patriarki – 'Saya tidak menolak syariat, tapi kenapa fokusnya ke tubuh perempuan, dan bukan korupsi'.

Di dalam tulisan tersebut di tuliskan "Tiga perempuan muda Aceh menyuarakan kritik terhadap sebagian pelaksanaan syariat Islam di wilayahnya yang dianggap "merendahkan perempuan" melalui keahlian mereka di bidang seni.

Mereka mengatakan  mengapa aturan pelaksanaan syari'at Islam tidak mengurus masalah sampah atau korupsi, kenapa mengatur pakaian (jilbab) perempuan. 

Jawabannya sangat mudah, sampah itu urusan dinas kebersihan, sedangkan korupsi itu urusan KPK, lalu apa tugas dari pelaksanaan syari'at Islam?

Tugasnya adalah memantau, membuat aturan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap syari'at Islam dibumi Aceh, termasuk masalah jilbab karena itu akan membahayakan umat dan syari'at.

Apakah mereka sudah belajar kenapa aturan pelaksanaan syari'at Islam Itu penting di negeri yang bukan negara Islam, namun sebagian besar rakyatnya beragama Islam.

Kalau belum, mari saya beritahu kenapa pentingnya aturan pelaksanaan syari'at Islam terutama berkaitan dengan aturan berpakaian bagi seorang muslimah (berjilbab). Mari saya beritahu apa benar aturan berjilbab untuk merendahkan perempuan atau malah sebaliknya untuk menjaga, melindungi dan memuliakan perempuan?

Hinanya Perempuan Di Zaman Jahiliyah

Pada zaman jahiliyah tidak ada aturan yang memihak kepada perempuan. Perempuan pada zaman jahiliyah sebelum datangnya Islam tidak berharga, tidak mulia, keberadaannya dianggap hina atau aib. Mereka diganggu, diperlakukan sesuka hati oleh laki-laki, termasuk oleh anak  dan saudara laki-laki sendiri.  

Perempuan dibunuh hidup-hidup, mereka dinikahi tapi tidak dinafkahi dan tidak diceraikan. Perempuan pada zaman jahiliyah adalah budak bagi pemuas nafsu laki-laki. 

Di daerah Arab zaman jahiliyah, kodrat wanita lebih hina dari pada apa yang sudah dituturkan sebelumnya, hak-haknya dirampas, kemuliaannya dinodai, serta masyarakat tidak menghormati mereka selayaknya manusia.

Sebuah kondisi yang sangat buruk, sangat sedih dan mengerikan? Adakah perempuan yang menginginkan keadan ini terulang kembali? Jika tidak, ta'at dan jagalah syari'at Islam.

Syari'at Islam Menyelamatkan Dan Memuliakakan Perempuan Dengan Menutup Aurat (Berjilbab)

Pada masa Rasulullah, perempuan mengalami transformasi besar dari kondisi terpuruk sebelum Islam menjadi individu mulia yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan laki-laki dalam Islam.

Nabi Muhammad SAW memberdayakan perempuan di berbagai bidang, seperti pendidikan, agama, ekonomi, dan politik, sehingga mereka bisa berperan aktif dan memiliki harga diri. 

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an bahwa dalam Islam, laki-laki dan perempuan sama mulianya, kecuali taqwa yang membedakan mereka.

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa....".(QS. Al-Hujurat: 13).

Dalam ayat lain disebutkan

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu." (QS Luqman: 14).

Dalam Hadits disebutkan;

Dari Abu Hurairah RA, "Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?' Nabi SAW menjawab, 'Ibumu!' Dan orang tersebut kembali bertanya, 'Kemudian siapa lagi?' Nabi SAW menjawab, 'Ibumu!' Orang tersebut bertanya kembali, 'Kemudian siapa lagi?' Beliau menjawab, 'Ibumu.' Orang tersebut bertanya kembali, 'Kemudian siapa lagi?' Nabi SAW menjawab, 'Kemuidan ayahmu.'" (HR Bukhari dan Muslim).

Dari uraian ayat di atas dapat kita lihat Al-Qur'an Dan Hadits menyebutkan keutamaan seorang perempuan yang disebut dengan ibu, namun tidak  terlepas dari peran seorang laki-laki yang disebut ayah. Jika syurga dibawah telapak kaki ibu, ayah adalah jembatannya. Karena panggilan ibu itu lahir setelah seorang perempuan itu dilamar, dinikahi oleh  seorang laki-laki.

Syari'at Islam Adalah Ketetapan Tuhan Bukan Pilihan Bagi Seorang Muslim-Muslimah

Kita lihat nasehat Al-Qur'an dan Hadits berikut ini tentang kewajiban seorang muslim dan muslimah untuk patuh, ta'at kepada aturan Agama, terlebih aturan-aturan yang sudah jelas ketetapan dalam Al-Qur'an dan Hadits yang tak perlu ditafsirkan lagi seperti perintah menutup aurat.

Salah satu fungsi Al-Qur'an dan Hadits bagi umat Islam adalah petunjuk, maknanya Al-Qur'an memberi arah, menujukkan kepada setiap umat Islam agar tidak salah berbuat,  tidak salah berkata, tidak salah melangkah, atau berucap tentunya dengan hidayah dan petunjuk-Nya.

Bagaimana seorang muslim dapat mengetahuinya, tentu dengan membaca Al-Qur'an dan Hadits dan artinya, lalu meminta kepada Allah agar dimudahkan untuk memahami, mengikuti,  untuk ta'at kepada apa yang disampaikan oleh Al-Qur'an dan Hadits, karena tanpa pertolongan Allah, untuk ta'at itu berat, sulit dan susah.

Ada kisah tentang bagaimana Rasulullah dihina oleh kaum musyrik, tapi Rasulullah tidak membalas dan tidak marah. Ketika itu sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, mengapa Rasulullah tidak marah terhadap orang yang menghina Rasulullah.

Rasulullah menjawab; mereka melakukan demikian karena tidak tau. Artinya; apa yang dikatakan oleh ketiga perempuan Aceh tentang pelaksanaan syari'at Islam terkait tentang jilbab adalah untuk merendahkan perempuan adalah sebuah indikasi bahwa mereka tidak tau bagaimana  pentingnya pelaksanaan syari'at Islam di negera yang bukan negara Islam, tapi sebagian besar adalah umat Islam.

Sebuah indikasi bahwa mereka tidak paham dengan baik tentang perintah Allah tentang berjilbab. 

Ini tampak terlihat dari foto yang terpajang di https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj4y1xj0kweo, 6 oktiber 2025, salah satunya menampakkan rambut, 2 orang lainnya menggunakan jilbab, tapi jilbabnya tidak menutup dada sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits. 

Ciri seorang muslim atau muslimah adalah  patuh dan ta'at dengan aturan syari'at (Al-Qur'an dan Hadits). Sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur'an berikut ini:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Dalam sebuah Hadits Rasulullah SAW memberi wasiat sebagai berikut;

"Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik).

Apa yang disampaikan oleh Al-Qur'an adalah benar, tidak ada keraguan di dalamnya.

"Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya...” (Q.S. Al-Baqarah: 2)‎

Al-Qur'an itu petunjuk bagi orang bertaqwa;

Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi ‎mereka yang bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 2)‎

Ini bermakna bahwa kepatuhan seorang muslim dan muslimah tarhadap perintah berjilbab adalah sebuah tanda keimanan, keta'atan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT. Aturan pelaksaan syari'at Islam dalam  hal ini adalah untuk mengingatkan umat Islam, dalam rangka menjalankan tugasnya menjaga syari'at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam.

Urgensi Aturan Pelaksanaan Syari'at Islam Di Aceh

Ditengah maraknya persoalan global, masalah akhlak, dekadensi moral, penyakit sosial, pergaulan bebas, maraknya penyakit kelamin, LGBT, kriminal, penting bagi rakyat Aceh adanya aturan pelaksanaan syari'at Islam untuk menjaga umat dan syari'at Islam. 

Urgensi aturan pelaksanaan syariat Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan keselamatan umat manusia dengan menjaga lima hal pokok tujuan datangnya Islam yaitu untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 

Pelaksanaan syariat menjadi tanggung jawab  negara, bukan hanya urusan pribadi, untuk memastikan aturan ditegakkan secara komprehensif demi tercapainya masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera sesuai dengan tuntunan agama. 

Fungsi Jilbab Bagi Seorang Muslimah Dalam Al-Qur'an 

Fungsi jilbab bagi seorang muslimah adalah;
Pertama, agar mudah dikenal. Kebiasaan perempuan jahiliyah sebelum datangnya Islam berpakaian terbuka, nampak rambut, nampak pusat, nampak leher, nampak gelang kaki. lalu datangnya Islam, perempuan Islam di perintahkan menutup aurat dengan berjilbab, itu dimaksudkan adalah agar wanita Islam mudah dikenal. 

Bagaimana yang dimaksud agar mudah dikenal? Dari pakaian yang dikenakan dapat dibedakan antara wanita muslimah dan wanita  kafir. Wanita yang berpakaian tertutup, menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan adalah wanita muslimah, yang menggunakan pakain terbuka (nampak dada, leher, kaki, perut) adalah wanita kafir.

Sebagaimana Allah sebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab berikut ini:

"Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali...(QS. Al-Ahzab: 59).

Ayat ini merupakan surat perintah dari Rabb (Sang Pencipta) kepada setiap wanita muslimah. Bahwa kepada setiap wanita muslimah diperintahkan oleh Rabb untuk mengulurkan jilbab keseluruh tubuh, menutup auratnya dengan baik. Agar mereka mudah dikenal, bahwa dengan jilbab menunjukkan mereka adalah seorang muslimah sehingga tidak diganggu oleh laki-laki. Apabila terdapat wanita muslimah dengan ciri menutup aurat (mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh) diganggu), maka wajib bagi muslimah lainnya atau wajib bagi setiap muslim lain untuk menjaga dan membelanya. Karena itu terkait dengan kehormatan Agama Islam.

Kedua, Agar Tidak Diganggu Dan Terjaga.

Salah satu kebiasaan masyarakat Arab jahiliyah sebelum datangnya Islam adalah senang mengganggu budak-budak atau perempuan-perempuan yang keluar rumah. Karena mereka keluar rumah dengan pakaian terbuka, tidak menutup aurat, sangat menggoda, akibatnya  timbul hawa nafsu laki-laki yang melihat dan mereka akan diganggu, dilecehkan bahkan diperlakukan semena mena oleh laki-laki seperti mainan.

Beberapa riwayat menyebutkan bahwa ayat ini turun setelah peristiwa Umar bin Khattab menegur Saudah (istri Rasulullah) karena ia mudah dikenali meskipun sudah mengenakan pakaian penutup, menunjukkan perlunya penguluran jilbab ke seluruh tubuh.  

"...Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59).

Dampak Buruk Wanita Tidak Berjilab

Pertama, Dampak Buruk Terhadap Diri Perempuan.

Yang sudah pasti adalah, mereka diragukan muslimah atau bukan, kedua sudah pasti mereka yang tidak berjilbab akan mudah diganggu dan sulit dijaga. Karena tanpa jilbab, seorang perempuan akan sangat menggoda laki-laki, termasuk laki-laki yang beriman karena itu adalah fitrah. Dengan tidak berjilbab, apalagi berpakaian ketat akan nampak lekuk-lekuk tubuhnya, sehingga tertarik bagi laki-laki untuk mengganggunya,  lebih jauh lagi akan terdorong bagi laki-laki untuk merayunya, lebih jauh kita khawatir akan terjadi perzinaan.  Baik senang sama senang atau dengan cara memaksanya alias diperkosa. Kejadian ini akan menjadi mimpi buruk bagi perempuan karena kehilangan kehormatan, dan catatan buruk di masyarakat.

Kedua, Dampak Buruk Bagi Kaluarga, Masyarakat dan Syari'at.

Ketika perempuan-perempuan Islam tidak berjilbab (tidak menutup tubuh, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, memakai pakaian tipis, ketat di hadapan semua laki-laki yang sah dinikahi). Akibatnya akan timbul berbagai masalah akhlak dan masalah moral. 

Akan marak terjadi pemerkosaan, akan lahir anak diluar nikah, yang tidak jelas nasab, keturunan dan ahli warisnya. Akan banyak aborsi, karena perempuan belum siap menjadi ibu, belum siap hamil, belum siap menanggung malu. Rusak tatanan rumah tangga dalam Islam, rusak keturunan dalam Islam.

Selain itu, akan marak pergaulan bebas, pastinya akan marak berbagai penyakit kelamin seperti HIV dan AIDS dan berbagai penyakit kelamin lainnya. Rusak Syari'at Islam dalam hal wali nikah, warisan dan hancurnya generasi Islam.

Bagi anak yang lahir, akan menjadi beban mental seumur hidup sebagai anak hasil perzinaan, anak tanpa ayah, anak haram. Akan banyak anak-anak yang bermasalah secara perkembangan fisik dan jiwa karena tidak ada ayah yang memberi makanan, pendidikan, kasih sayang yang cukup dari dua orang tua yang utuh. 

Oleh karena itu Al-Qur'an mewajibkan wanita Islam memakai jilbab, untuk pelaksanaannya di awasi, dipantau, diatur dengan aturan pelaksanaan Syari'at Islam karena masih banyak wanita Islam yang belum berpakaian sesuai dengan aturan berpakaian yang diperintahkan Al-Qur'an berikut ini:

"Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nur: 31).

Islam itu adil, setelah perempuan menutup aurat, kepada laki-laki Allah perintahkan menundukkan pandangan. Menundukkan pandangan dari melihat wanita sampai menimbulkan nafsu syahwat, dan niat buruk. Menundukkan pandangan mata dari melihat aurat wanita atau sesama laki-laki, baik langsung maupun tidak langsung lewat media sosial.

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat". (QS. An-Nur: 30).

Pandangan itu merupakan pintu awal terjadi perzinaan, Al-Qur'an mengingatkan;

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Isra': 32).

Menutup aurat (berjilbab) dan menundukkan pandangan adalah cara Islam untuk menjaga dan melindungi generasi Islam terutama muslimah sebagai ibu generasi.  Cara Islam menutup pintu zina yang dapat menghancurkan Islam dan generasinya  Cara Islam mencegah munculnya berbagai masalah moral, mencegak kerusakan moral,  bukan untuk merendahkan perempuan sebagaimana di sampaikan oleh Tiga seniman perempuan Aceh melawan dominasi patriarki – 'Saya tidak menolak syariat, tapi kenapa fokusnya ke tubuh perempuan, dan bukan korupsi'  terbitan 6 oktober 2025

Wallahu'alam, moga Allah beri hidayah kepada kita semua, Allah jaga hidayah yang sudah ada, Allah mudahkan untuk ta'at dan patuh kepada perintah Rabb ( Allah SWT).

 

*) PENULIS adalah  Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved