Selasa, 14 April 2026

Berita Politik

Nyak Dhien Gajah: Pokir Bukan Hak Dewan, Tapi Aspirasi Rakyat

setiap anggota dewan sejatinya hanya berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat (konstituen), bukan sebagai pemilik program atau pengendali proyek

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
NYAK DHIN – Mantan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) Aceh Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah. Foto direkam beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah menegaskan pokok pikiran (pokir) bukan hak pribadi anggota dewan, melainkan aspirasi rakyat yang disalurkan melalui legislatif.
 
Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum dewan dalam pengaturan proyek pokir yang dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar hukum.
 
Nyak Dhien juga mendesak birokrasi tetap profesional serta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik korupsi terkait pokir.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) Aceh Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) bukan merupakan hak pribadi setiap anggota dewan. 

Hal tersebut disampaikan Nyak Dhien guna menanggapi pernyataan Ketua DPRA, yang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pokir merupakan hak anggota dewan.

“Pokir bukan hak pribadi dewan. Itu adalah usulan rakyat yang disampaikan melalui dewan. Tidak boleh dibelokkan menjadi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Nyak Dhien, Jumat (10/4/2026).

Menurut Nyak Dhien, setiap anggota dewan sejatinya hanya berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat (konstituen), bukan sebagai pemilik program atau pengendali proyek.

Lebih lanjut, Nyak Dhien juga menyoroti praktik yang berkembang, di mana oknum anggota dewan diduga ikut mengatur hingga menentukan siapa pihak yang mengerjakan proyek dari pokir tersebut. 

Baca juga: Martini Ungkap Besaran Pokir, Setiap Anggota DPRA Rp 4 Miliar, Minta Ketua DPRA Tak Potong

Nyak Dhien menilai, hal ini sudah melampaui kewenangan legislatif dan berpotensi kuat melanggar hukum.

Untuk itu, ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atau dinas-dinas agar tidak ikut terlibat dalam praktik menyimpang tersebut.

“Dinas punya kewenangan penuh dalam mengelola anggaran. Jangan mau diarahkan, apalagi percaya bahwa pokir itu milik dewan untuk dikerjakan. Itu salah besar,” ujarnya.

Nyak Dhien mendorong agar birokrasi harus tetap profesional dan berpegang pada aturan perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah, bukan tunduk pada intervensi politik yang menyimpang.

Tindak tegas dugaan jual beli pokir

Dalam pernyataannya, Nyak Dhien mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik jual beli proyek pokir. 

Baca juga: Begini Tanggapan Abang Samalanga Terkait Pernyataan Martini Soal Pokir Anggota DPRA 

Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dibiarkan menjamur di legislatif Aceh.

Selain itu, ia juga mengingatkan jajaran kejaksaan di Aceh agar serius dalam memberantas korupsi yang berkaitan dengan pokir, serta tidak terlibat dalam praktik-praktik yang mencederai hukum.

“Kami berharap kejaksaan benar-benar berdiri di garis penegakan hukum. Jangan sampai ada oknum Kajari yang ikut bermain mata dalam kasus pokir ini,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved