Cara Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan
Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk berkoordinasi dan menghindari pelacakan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum setelah terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.
Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk berkoordinasi dan menghindari pelacakan.
Zangi adalah aplikasi perpesanan dan komunikasi yang berfokus pada privasi dan keamanan.
Aplikasi ini dikembangkan di Armenia dan menonjol karena fitur enkripsi ujung ke ujung yang selalu aktif secara default, memastikan komunikasi pengguna tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.
Fakta tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau gudang narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut.
“Amar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia tidak menjual, melainkan menyimpan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diberikan ke tersangka lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Rabu.
Dari hasil penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rutan.
Seluruh tersangka, termasuk Ammar Zoni, kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Terungkap Caranya Edarkan Ganja dari Balik Jeruji
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan para tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur komunikasi dan pengiriman narkotika agar tidak terlacak.
“DPO kami satu orang atas nama Andre. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.
Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Asep, kurir yang menerima barang dari tersangka buron (DPO) bernama Andre.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 16 tahun penjara.
Haji Uma dan DPRK Simeulue Tinjau Potensi Lokasi SPBN di Pelabuhan Perintis Perikanan Teluk Sinabang |
![]() |
---|
Fans Andien Merapat, Pernikahan Amanda Manopo Disiarkan di TV Besok |
![]() |
---|
Ini Tips Mencegah 5 Penyakit Gigi dan Mulut Paling yang Umum Terjadi |
![]() |
---|
Dilamar Pakai Cincin Rp 1 Miliar, Ahmad Dhani Bocorkan Konsep Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju |
![]() |
---|
Sertijab, Letkol Cpm Hendro Dandempom IM/1 Lhokseumawe dan Letkol Cpm Darwin Wadanpomdam IM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.