Selebriti

Lagi, Terjerumus Kasus Narkoba, Ammar Zoni Masuk ke Sel Isolasi 40 Hari

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Ammar Zoni 

 

 

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari

SERAMBINEWS.COM -  Setelah menjalani hukuman di penjara beberapa bulan lebih agaknya Ammar Zoni sang aktor terkenal belum jera.

Kini mantan suami Irish Bella kembali terjerambah dalam kasus serupa.

Ammar Zoni semestinya bakal mendapatkan pengajuan surat bebas bersyarat.

Akan tetapi hal itu batal atas perbuatan dilakukan sendiri. Cukup disayangkan kesempatan dibiarkan berlalu.

Kembali terjerat narkoba bahkan diduga jadi pengedar di Rutan membuat Ammar Zoni langsung dikenai sanksi oleh pihka  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. 

Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. 

Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

 “Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Perkuat Pengawasan dan Pengamanan

Wahyu menuturkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.

“Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas,” jelasnya.

Selain itu, petugas rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.

“Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Wahyu.

Komitmen Zero Halinar

Sebagai bagian dari gerakan internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). Upaya ini juga disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan.

Pihaknya turut memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.

“Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal ketika petugas Rutan melakukan razia.

Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved