Berita Selebritis

Ini Syarat Erika Carlina Buka Pintu Damai dengan DJ Panda: Akui Perbuatan!

Erika Carlina membuka peluang damai dengan DJ Panda asalkan ia tulus mengakui perbuatannya.

Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SYARAT PERDAMAIAN - Erika Carlina membuka perdamaian dengan DJ Panda dengan syarat mengakui perbuatannya. 

Ringkasan Berita:
  • Erika Carlina membuka peluang damai dengan DJ Panda asalkan ia tulus mengakui perbuatannya. 
  • Kuasa hukumnya menegaskan keputusan akhir tetap di tangan Erika, namun peluang damai terbuka bila ada itikad baik. 
  • Kasus ini masih bergulir di Polda Metro Jaya dan menjadi sorotan publik terkait isu privasi serta perlindungan perempuan.

 

Syarat utama yang diajukan Erika adalah DJ Panda harus secara tulus mengakui perbuatannya.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal menyampaikan, bahwa kliennya membuka peluang damai dengan DJ Panda di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, syarat utama yang diajukan Erika adalah DJ Panda harus secara tulus mengakui perbuatannya.

“Intinya, yang bersangkutan harus mengakui kekhilafannya, bukan menyanggah,” ujar Faisal di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).

Faisal menepis kabar bahwa syarat perdamaian dari pihak Erika memperlambat proses mediasi.

Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan Erika.

Namun peluang damai terbuka jika ada itikad baik dari DJ Panda.

Baca juga: Kasus DJ Panda vs Erika Carlina Makin Panas! Polisi Temukan Unsur Pidana dan Naikkan ke Penyidikan

“Kalau potensi damai, insya Allah ada. Tapi tetap dikonfirmasi lagi kepada korban,” jelasnya.

Sebelumnya, Erika tidak hadir dalam pertemuan restorative justice (RJ) kedua dengan DJ Panda karena kesibukan mendadak, sehingga diwakili kuasa hukumnya.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari agenda mediasi yang sudah dilakukan dua pekan sebelumnya.

Kasus ini mencuat setelah Erika mengungkapkan dalam podcast Deddy Corbuzier pada 18 Juli 2025, bahwa ia sedang hamil sembilan bulan dan merasa terancam oleh mantan kekasihnya, yang diyakini publik adalah DJ Panda.

Erika menuduh DJ Panda menyebarkan foto USG kandungannya ke Grup WhatsApp fanbase berisi 500 orang, serta membuat narasi yang meragukan identitas ayah biologis anaknya.

Merasa terancam, Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025, dengan Nomor Laporan: LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: DJ Panda Mengaku Hamili Dua Wanita Lain, Sintya Akui Pernah Berhubungan Intim dan Punyak Anak

DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE tentang Ujaran Kebencian, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dengan syarat pengakuan tulus dari DJ Panda, Erika membuka pintu damai, namun menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangannya.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan menjadi sorotan publik karena menyangkut isu privasi serta perlindungan perempuan.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved