Senin, 20 April 2026

Berita Olahraga

Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia Segera Gelar Sidang Gugatan Terhadap KONI Aceh

BAKI segera mengadakan sidang gugatan terhadap KONI Aceh. Gugatan tersebut dilakukan oleh sejumlah Pengurus Provinsi olahraga.

Editor: mufti
ist
Ketua Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Aceh Hendri Saputra 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) segera mengadakan sidang gugatan terhadap KONI Aceh. Gugatan tersebut dilakukan oleh sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) olahraga.

Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Saputra SHI MH secara terbuka mengungkapkan, bahwa berkas gugatan kliennya kepada KONI Aceh sudah diterima secara baik oleh pihak sekretariat BAKI di Jakarta. Di mana berkas perkara diterima secara langsung maupun elektronik. 

Hendri menjelaskan, sebelum perkara masuk ke meja persidangan, gugatan sejumlah Pengprov olahraga harus lebih dulu melalui tahap dismisal process untuk memastikan kewenangan dari BAKI dalam mengadili perkara tersebut.

“Kami baru saja menerima pemberitahuan. Berdasarkan surat resmi BAKI bernomor 002/BAKI/BPR.09.17/2025, kami diminta untuk membayar panjar biaya perkara. Itu berarti gugatan kami secara formil dan materiil sudah dinyatakan memenuhi syarat serta layak untuk disidangkan,” sebut Hendri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Bahkan, jelasnya, dalam waktu dekat ini, BAKI dijadwalkan memanggil para pihak untuk mengikuti persidangan khusus. Untuk itulah, Hendri meminta pihak KONI Aceh agar menghentikan seluruh proses Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) sembari menantu keputusan dari perkara gugatan ini.

“Bila proses tahapan Musorprovlub terus dilakukan, maka dikhawatirkan menimbulkan kerugian materil maupun immaterial. Saatnya kini penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di BAKI,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) merupakan lembaga tunggal dan resmi di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di bidang olahraga. Pembentukan BAKI ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum di dunia olahraga dan efisiensi penyelesaian sengketa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebelumnya, penasehat hukum sejumlah Pengurus cabang olahraga, Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH dan M Rizki Kadafi SH CPM menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), di Jakarta, Selasa (9/9/2025). Selain itu, mereka juga menggugat Pimpinan Sidang Rakerprov KONI Aceh 2025 sebagai Tergugat 2.

Adapun yang menjadi dasar gugatan mereka adalah karena proses, tahapan, dan mekanisme yang dijalankan oleh KONI Aceh dalam persiapan penyelenggaraan Musorprovlub tidak sesuai serta melanggar AD/ART KONI. Selain itu juga, melanggar peraturan terkait lainya. Hal tersebut terjadi saat Rakerprov KONI pada 29 Agustus 2025.(rel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved