Breaking News
Rabu, 20 Mei 2026

Kajian Islam

Suami Tak Mampu Menafkahi, Haruskah Istri Cerai? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa persoalan nafkah harus dilihat dari akar masalahnya terlebih dahulu.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Tangkapan layar/YouTube Buya Yahya
Pendakwah Buya Yahya Ceramah. 

SERAMBINEWS.COM – Persoalan suami yang tidak mampu mencukupi nafkah keluarga kerap menjadi masalah dalam rumah tangga. Lalu, bagaimana sikap seorang istri ketika menghadapi kondisi seperti ini?

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa persoalan nafkah harus dilihat dari akar masalahnya terlebih dahulu, apakah suami memang tidak mau bekerja atau benar-benar tidak mampu karena kondisi tertentu.

Menurut Buya Yahya, jika seorang suami sebenarnya memiliki kemampuan dan penghasilan tetapi sengaja tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Namun, berbeda jika suami memang sedang berada dalam kondisi sulit, seperti kehilangan pekerjaan, bangkrut, atau sudah berusaha tetapi belum mendapatkan rezeki.

Dalam situasi seperti ini, istri diminta untuk tidak terburu-buru marah atau mengambil keputusan.

Buya Yahya kemudian mencontohkan kisah di zaman Rasulullah SAW tentang seorang perempuan yang mengadu karena suaminya tidak mampu menafkahi keluarganya. Saat itu, Rasulullah memberikan dua pilihan.

Baca juga: Lebih Utama Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua? Simak Penjelasan Buya Yahya Jelang Idul Adha

“Kalau memang suami tidak bisa menafkahi sama sekali, maka seorang istri boleh meminta cerai dan tidak berdosa,” jelas Buya Yahya dikutip Rabu (20/5/2026) dari YouTube Al Bahjah.

Namun, ada pilihan lain yang juga disampaikan Rasulullah SAW, yakni istri tetap bertahan dan membantu mencukupi kebutuhan keluarga jika suami memang benar-benar tidak mampu.

Dalam kondisi itu, kata Buya Yahya, istri justru bisa mendapatkan pahala berlipat. Bukan hanya pahala sedekah, tetapi juga pahala karena membantu suami dan menjaga keluarganya.

“Istri yang mencukupi keluarga dalam kondisi suami memang tidak mampu, maka pahalanya bisa berlipat-lipat,” ujarnya.

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa disamakan dengan suami yang malas bekerja atau sengaja menghindari tanggung jawab dengan berbagai alasan.

Ia juga menjelaskan bahwa seorang istri boleh bekerja atau berkarier untuk membantu ekonomi keluarga, tetapi ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, seperti mendapat izin suami, pekerjaan yang halal dan terhormat, tidak meninggalkan kewajiban yang lebih besar, serta tidak menimbulkan kesombongan.

Baca juga: Buya Yahya Bongkar Mitos Kurban yang Sudah Lama Dipercaya, Ternyata Kambing Betina Tetap Sah

Buya Yahya mengingatkan bahwa rumah tangga seharusnya dijalani dengan saling memahami dan saling membantu, terutama ketika salah satu pihak sedang berada dalam kesulitan.

Karena itu, menurutnya, sebelum mengambil keputusan seperti perceraian, pasangan suami istri perlu melihat lebih dulu apakah masalahnya karena ketidakmampuan atau karena kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab.

(Serambinews.com/Firdha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved