Kajian Islam

Wajibkah Anak Bayar Utang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Hukum dan Aturan Syariatnya

Banyak ahli waris yang salah kaprah dan menganggap kewajiban utang tersebut gugur seiring dengan berpulangnya pemberi pinjaman.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
BAYAR UTANG - Foto ilustrasi anak kebingungan ingin bayar utang ke orangtuanya yang sudah meninggal dunia, hasil olah kecerdasan buatan (AI), Rabu (23/7/2025). Berikut penjelasan hukum mengenai utang anak kepada orangtua yang sudah meninggal dalam pandangan Islam. 

SERAMBINEWS.COM - Persoalan utang piutang seringkali menjadi isu sensitif, bahkan ketika terjadi dalam lingkup keluarga inti, seperti pinjaman anak kepada orang tua.

Namun, muncul satu pertanyaan krusial yang kerap membuat ahli waris bingung, wajibkah utang seorang anak kepada orang tua tetap dibayar setelah orang tua meninggal dunia?

Fenomena ini bukan hal baru.

Banyak ahli waris yang salah kaprah dan menganggap kewajiban utang tersebut gugur seiring dengan berpulangnya pemberi pinjaman. 

Padahal, menurut kaidah fikih, persoalan utang piutang memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan tidak dapat diabaikan.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukumnya menurut pandangan ulama, dan bagaimana mekanisme pelunasannya yang benar?

Kewajiban utang tidak gugur

Mengenai persoalan utang seorang anak kepada orangtuanya yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya pernah diterangkan oleh pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad.

Penjelasan tersebut disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Baca juga: Tata Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan, Jika Lupa Mengqadha Puasa, Ini Penjelasan

Menurut Ustad Abdul Somad, utang yang sah secara akad kepada orang tua yang telah meninggal dunia tetap wajib dibayarkan. 

Dai yang akrab disapa UAS tersebut menegaskan, bahwa kewajiban ini tidak gugur hanya karena almarhum telah berpulang.

Poin pentingnya adalah, uang utang yang dimiliki anak tersebut bukan lagi dianggap sebagai milik pribadi almarhum, melainkan telah beralih status menjadi hak mutlak para ahli warisnya.

Oleh karena itu, penyelesaian utang ini harus ditujukan kepada seluruh ahli waris, sesuai dengan ketentuan hukum waris (faraidh) yang berlaku.

"Meninggal (orangtua), maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain," terang UAS dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).

Mekanisme Pelunasan Utang Sesuai Fikih

Ustad Abdul Somad memberikan langkah-langkah yang jelas bagi anak yang memiliki utang agar proses pelunasan berjalan sesuai syariat.

Baca juga: Hukum Menambah Doa Ketika Sujud Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia, Ini Tips Agar Shalat Tak Batal

1. Berterus terang dan membuat pengakuan

Anak yang berutang harus menginformasikan dan berterus terang kepada seluruh ahli waris yang lain mengenai jumlah utang yang dimilikinya.

"Dulu saya ada pinjam uang almarhumah Rp 100 Juta," ujar UAS mencontohkan pengakuan utang seorang anak kepada ahli waris yang lain.

2. Membayar utang

Setelah pengakuan, uang utang tersebut wajib dibayarkan.

UAS menjelaskan, pembayaran ini diserahkan kepada ahli waris, karena uang tersebut kini menjadi milik bersama mereka.

"Sekarang saya udah ada uang mau bayar. Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," terang UAS.

3. Pembagian waris

Uang hasil pelunasan utang tersebut selanjutnya harus dibagi rata sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris yang berlaku dalam Islam.

Peringatan keras soal menunda bayar utang

Senada dengan UAS, ulama lain, Buya Yahya, juga memberikan peringatan keras terkait persoalan utang piutang.

Buya Yahya menekankan bahwa menunda pembayaran utang padahal sudah mampu melunasinya adalah perbuatan zalim dan dosa besar.

Ia berpesan agar mereka yang sudah ditolong (diberi pinjaman) untuk segera melunasinya saat mampu.

Jika memang belum mampu, wajib untuk menyampaikan kondisi tersebut dengan cara baik-baik dan tidak menghilang tanpa kabar.

Sebab menunda utang dengan sengaja dapat menyebabkan hidup seseorang tidak tenang dan tidak berkah.

"Hati-hati urusan utang piutang, punya utang nggak bayar sementara dia mampu, dosa gede," jelasnya sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: 5 Cara Menghadapi Anak Introvert Menurut dr Aisah Dahlan, Nomor 3 Sering Diabaikan Orangtua!

"Kalau anda merasa pernah ditolong oleh orang , sementara anda mampu, segera anda bayar," kata Buya.

"Kalau anda masih ingin menggunakan uang tersebut anda sampaikan. Ngomong dong jangan diam diam, aja, jangan sampai alasannya 'wah dia pak haji kan kaya duitnya sudah banyak', nggak boleh gitu," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved