Kajian Islam

Punya Utang ke Orangtua, Apakah Kewajiban Bayar Utang Gugur Jika Mereka Sudah Meninggal Dunia?

Persoalan seputar utang-piutang antara anak dan orangtua yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
IST
ILUSTRASI UTANG - Punya utang ke orangtua, apakah kewajiban bayar utang gugur jika mereka sudah meninggal dunia? Begini hukumnya. 

Sebab menunda utang dengan sengaja dapat menyebabkan hidup seseorang tidak tenang dan tidak berkah.

"Hati-hati urusan utang piutang, punya utang nggak bayar sementara dia mampu, dosa gede," jelasnya sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Hukum Main Domino di Aceh: Antara Hiburan, Hukum Syariat, dan Stigma Judi

"Kalau anda merasa pernah ditolong oleh orang , sementara anda mampu, segera anda bayar," kata Buya.

"Kalau anda masih ingin menggunakan uang tersebut anda sampaikan. Ngomong dong jangan diam diam, aja, jangan sampai alasannya 'wah dia pak haji kan kaya duitnya sudah banyak', nggak boleh gitu," pungkasnya.

Cara melunasi utang kepada orangtua yang sudah meninggal

Agar proses pelunasan utang berjalan sesuai syariat Islam, UAS memberikan langkah-langkah yang jelas bagi anak yang memiliki utang pada orangtuanya yang sudah meninggal dunia.

1. Berterus terang dan membuat pengakuan

Anak yang berutang harus menginformasikan dan berterus terang kepada seluruh ahli waris yang lain mengenai jumlah utang yang dimilikinya.

"Dulu saya ada pinjam uang almarhumah Rp 100 Juta," ujar UAS mencontohkan pengakuan utang seorang anak kepada ahli waris yang lain.

Baca juga: Hukum Makmum Baca Al Fatihah dan Waktu Membacanya Saat Shalat Berjamaah, Ini Penjelasan UAS

2. Membayar utang

Setelah pengakuan, uang utang tersebut wajib dibayarkan.

UAS menjelaskan, pembayaran ini diserahkan kepada ahli waris, karena uang tersebut kini menjadi milik bersama mereka.

"Sekarang saya udah ada uang mau bayar. Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," terang UAS.

3. Pembagian waris

Uang hasil pelunasan utang tersebut selanjutnya harus dibagi rata sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris yang berlaku dalam Islam. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved