Kajian Islam

Punya Utang ke Orangtua, Apakah Kewajiban Bayar Utang Gugur Jika Mereka Sudah Meninggal Dunia?

Persoalan seputar utang-piutang antara anak dan orangtua yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
IST
ILUSTRASI UTANG - Punya utang ke orangtua, apakah kewajiban bayar utang gugur jika mereka sudah meninggal dunia? Begini hukumnya. 

SERAMBINEWS.COM - Kewajiban bayar utang seringkali menjadi isu sensitif yang menimbulkan kebingungan, terutama ketika pinjaman tersebut terjadi antara anak dan orang tua, dan pemberi pinjaman telah berpulang.

Banyak ahli waris yang keliru menganggap bahwa utang ke orangtua akan otomatis gugur seiring meninggalnya almarhum.

Anggapan ini, padahal, bertentangan dengan kaidah fikih yang memiliki ketegasan hukum.

Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hukum utang anak kepada orangtua yang sudah meninggal?

Bagaimana juga mekanisme pelunasan yang benar dan sesuai dengan hukum syariat dalam Islam?

Hukum bayar utang ke orangtua yang sudah meninggal

Persoalan seputar utang-piutang antara anak dan orangtua yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.

Penjelasan tersebut disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Baca juga: Wajibkah Anak Bayar Utang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Hukum dan Aturan Syariatnya

Dalam video penjelasannya itu, Ustad Abdul Somad menegaskan bahwa kewajiban utang yang sah secara akad tidak gugur hanya karena orang tua telah meninggal dunia.

"Meninggal (orangtua), maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain," terang UAS dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).

Dai kondang asal Riau yang akrab disapa UAS tersebut menjelaskan, bahwa uang utang yang dimiliki anak tersebut secara otomatis beralih status dari milik almarhum menjadi hak mutlak para ahli warisnya (warisan).

Dengan kata lain, anak yang berutang harus menganggap utang tersebut sebagai warisan yang wajib dikembalikan kepada seluruh ahli waris, dan pembagiannya harus dilakukan sesuai dengan hukum waris (faraidh) yang berlaku dalam Islam.

Senada dengan UAS, ulama lain, Buya Yahya, juga memberikan peringatan keras terkait urusan utang piutang. 

Buya Yahya menekankan bahwa menunda pembayaran utang padahal sudah mampu melunasinya adalah perbuatan zalim dan dosa besar.

Ia berpesan agar mereka yang sudah ditolong (diberi pinjaman) untuk segera melunasinya saat mampu.

Jika memang belum mampu, wajib untuk menyampaikan kondisi tersebut dengan cara baik-baik dan tidak menghilang tanpa kabar.

Sebab menunda utang dengan sengaja dapat menyebabkan hidup seseorang tidak tenang dan tidak berkah.

"Hati-hati urusan utang piutang, punya utang nggak bayar sementara dia mampu, dosa gede," jelasnya sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Hukum Main Domino di Aceh: Antara Hiburan, Hukum Syariat, dan Stigma Judi

"Kalau anda merasa pernah ditolong oleh orang , sementara anda mampu, segera anda bayar," kata Buya.

"Kalau anda masih ingin menggunakan uang tersebut anda sampaikan. Ngomong dong jangan diam diam, aja, jangan sampai alasannya 'wah dia pak haji kan kaya duitnya sudah banyak', nggak boleh gitu," pungkasnya.

Cara melunasi utang kepada orangtua yang sudah meninggal

Agar proses pelunasan utang berjalan sesuai syariat Islam, UAS memberikan langkah-langkah yang jelas bagi anak yang memiliki utang pada orangtuanya yang sudah meninggal dunia.

1. Berterus terang dan membuat pengakuan

Anak yang berutang harus menginformasikan dan berterus terang kepada seluruh ahli waris yang lain mengenai jumlah utang yang dimilikinya.

"Dulu saya ada pinjam uang almarhumah Rp 100 Juta," ujar UAS mencontohkan pengakuan utang seorang anak kepada ahli waris yang lain.

Baca juga: Hukum Makmum Baca Al Fatihah dan Waktu Membacanya Saat Shalat Berjamaah, Ini Penjelasan UAS

2. Membayar utang

Setelah pengakuan, uang utang tersebut wajib dibayarkan.

UAS menjelaskan, pembayaran ini diserahkan kepada ahli waris, karena uang tersebut kini menjadi milik bersama mereka.

"Sekarang saya udah ada uang mau bayar. Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," terang UAS.

3. Pembagian waris

Uang hasil pelunasan utang tersebut selanjutnya harus dibagi rata sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris yang berlaku dalam Islam. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved