Selasa, 12 Mei 2026

Berita Techno

Ingat! Registrasi SIM Card Kini Wajib Biometrik, Nomor Dibatasi Maksimal 3

Pemerintah mewajibkan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah dengan prinsip KYC.

Tayang:
Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
REGISTRASI SIM CARD - Komdigi RI menerbitkan aturan baru tentang registrasi SIM Card. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mewajibkan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah dengan prinsip KYC.
  • Kartu perdana dijual tidak aktif, kepemilikan nomor dibatasi maksimal tiga per operator.
  • Masyarakat diberi hak mengecek dan memblokir nomor atas identitasnya demi cegah penipuan digital.

 

Pemerintah mewajibkan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah dengan prinsip KYC.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. 

Kebijakan ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang mulai berlaku sejak 19 Januari 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, bahwa registrasi kartu SIM kini tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

Proses registrasi wajib menggunakan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah.

Kemudian juga ada sejumlah persyaratan lainnya seperti:

  • WNI menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • WNA wajib melampirkan paspor dan dokumen izin tinggal.
  • Pelanggan di bawah 17 tahun didaftarkan menggunakan identitas serta data biometrik kepala keluarga.

Baca juga: VIDEO 1,3 Miliar Data SIM Card Diduga Bocor dan Dijual di Pasar Gelap, Kominfo Lakukan Penyelidikan

Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas jelas.

Aturan baru juga mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif.

Kartu hanya bisa digunakan setelah proses registrasi tervalidasi.

Kebijakan ini menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang kerap dipakai untuk spam, penipuan, maupun penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor per operator untuk setiap pelanggan. 

Masyarakat juga diberi hak penuh untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka, serta memblokir nomor yang digunakan tanpa izin.

Baca juga: VIDEO - HEBOH! Data SIM Card Indonesia Bocor, Pakar Telematika Indonesia Jadi Korban Bjorka

Perlindungan Data

Pemerintah menekankan bahwa keamanan data pelanggan menjadi kewajiban utama operator. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan:

Menerapkan standar keamanan informasi internasional.

Menyediakan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar beralih ke sistem biometrik.

Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana, operator wajib menonaktifkan nomor tersebut. 

Mekanisme pengaduan juga disiapkan agar masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan identitas.

Meutya Hafid menegaskan, penerbitan Permenkomdigi ini merupakan komitmen pemerintah membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Baca juga: Akhirnya, Polisi Tangkap Pria Diduga Ancam dan Peras Ria Ricis, Barang Bukti HP hingga Sim Card

Sanksi yang dikenakan kepada operator bersifat administratif, dengan pendekatan pembinaan agar pelanggaran segera diperbaiki. 

Harapannya, setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.

Sekaligus menekan praktik penipuan digital yang meresahkan masyarakat.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved