TOPIK
Idul Adha 2022
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan, bahwa puasa arafah yang dikerjakan tanggal 9 Juli di Indonesia dinilai tetap sah, meskipun di Mekkah sudah
-
Dikatakan Ustadz Abdul Somad, ibadah puasa Arafah yang dikerjakan umat muslim di Indonesia, tetap mengikuti math'la daerah masing-masing.
-
Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online. Beberapa platform maupun situs sudah menyediakannya
-
Sesuai penjelasan UAS, terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.
-
Dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup.
-
Di antara yang sering ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum bercumbu atau bermesraan dengan istri ketika sedang berpuasa.
-
Di akun Twitter dan Facebook Kementerian Agama RI, banyak warganet yang ‘ribut-ribut’ soal beda penetapan Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi.
-
Dari 26 hari yang tidak diharamkan puasa di bulan Dzulhijjah, paling afdhal dilaksanakan pada awal bulan yaitu tanggal 1-9 Dzulhijjah.
-
puasa Arafah 2022 atau pada tahun ini dapat dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah 1443 Hijriah atau 1 hari sebelum Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 Masehi.
-
Puasa Arafah merupakan puasa yang dianjuran Rasulullah Muhammad SAW, bagi umat Islam yang tidak sedang menjalankan ibadah haji.
-
Ustadz Abdul Somad atau UAS menjawab persoalan terkait perbedaan Idul Adha 2022 di Indonesia dan Arab Saudi. Begini jawaban UAS.
-
cara yang digunakan oleh masyarakat untuk mengetahui kambing sudah cukup umur atau tidak untuk dijadikan kurban adalah dengan memeriksa giginya
-
UAS menjelaskan penyembelihan hewan kurban boleh mulai dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha.
-
Pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada 1 Juli 2022, dan Idul Adha 1443 H pada 10 Juli 2022. Berikut niat dua puasa sunnah.
-
Terkait hal ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi telah mengulas hukum membagikan daging kurban ke desa tetangga atau daerah lain.
-
Kepada UAS, jamaah tersebut bertanya sebaiknya mengikuti keputusan pemerintah atau waktu yang ditetapkan di Arab Saudi.
-
Dijelaskan UAS, bahwa penyembelihan hewan kurban boleh mulai dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha.
-
Pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada 1 Juli 2022, dan Idul Adha 1443 H pada 10 Juli 2022. Berikut niat dua puasa sunnah.
-
Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban ke Gampong/Desa lainnya di luar tempat penyembelihan? begini penjelasan Abu Mudi Samalanga
-
Kepada Ustad Somad, jamaah tersebut bertanya sebaiknya mengikuti keputusan pemerintah atau waktu yang ditetapkan di Arab Saudi.
-
Bagi keluarga yang memiliki anak angkat, UAS menegaskan bahwa harus menggunakan Bin/Binti nama bapak kandungnya dan tidak boleh menggunakan nama ayah
-
Ustad Abdul Somad pun menjawab, bahwa antara Makkah dan Indonesia memikili mathla' masing-masing.
-
Dikatakan UAS, ibadah puasa Arafah yang dikerjakan umat muslim di Indonesia, tetap mengikuti math'la daerah masing-masing.
-
Bagi keluarga yang memiliki anak angkat, UAS menegaskan bahwa harus menggunakan Bin/Binti nama bapak kandungnya dan tidak boleh menggunakan nama ayah
-
Terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.
-
Sidang isbat penentuan awal Dzulhijjah dan Idul Adha 1443 Hijriah ini akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (29/6/2022) sore.
-
Sidang isbat penentuan Idul Adha 1443 Hijriah ini akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (29/6/2022).
-
Sidang Isbat penentuan awal Dzulhijjah dan Idul Adha 1443 Hijriah digelar pada hari ini, Rabu (29/6/2022) sore.
-
Waktu puasa Arafah bersamaan dengan saat jamaah haji sedang melaksanakan wukuf di Padang Arafah, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah.
-
Berdasarkan hadist tentang larangan potong kuku dan cukur rambut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no.1977, larangan potong kuku dan cukur rambut
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved