Breaking News
Sabtu, 25 April 2026

Video

VIDEO - Pemkab Aceh Besar Tegaskan Tak Dapat Mengangkat Pegawai Non-ASN di Luar Database

Ia menegaskan Pemkab Aceh Besar telah berupaya maksimal membantu tenaga non-ASN

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Rahmat Erik Aulia

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan tidak dapat mengangkat kembali pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak terdaftar dalam database pemerintah pusat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal dikatakan Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil didampingi, Sekda Bahrul Jamil, Kepala BPSDM, Asnawi dan Plt Kadinkes Aceh Besar, Agus Husni saat menerima pendemo dari nakes tenaga bakti di Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (14/1/2026).

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan Pemkab Aceh Besar telah sejak awal menyurati seluruh perangkat daerah melalui surat edaran bupati terkait larangan pengangkatan tenaga non-ASN. Larangan tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian PAN-RB tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia menegaskan Pemkab Aceh Besar telah berupaya maksimal membantu tenaga non-ASN, termasuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB. Namun, bagi mereka yang tidak tercatat dalam database nasional, tidak ditemukan solusi regulatif.

Sementara itu, Kepala BPSDM Aceh Besar, Asnawi, menyebutkan saat ini secara regulasi hanya dikenal tiga kategori tenaga kerja, yakni ASN PNS, PPPK (paruh waktu dan penuh waktu), serta tenaga outsourcing. Tidak ada lagi istilah tenaga bakti dalam sistem kepegawaian.

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, menambahkan bahwa hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia menghadapi persoalan serupa. Pemkab Aceh Besar, kata dia, memiliki keinginan kuat menampung seluruh tenaga pengabdian, baik pendidik maupun tenaga kesehatan.

Namun demikian, keterbatasan regulasi, termasuk aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBK serta larangan pengangkatan tenaga bakti, menjadi kendala utama. (*)

Host   : Siti Masyithah 
Editor : Rahmat Erik Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved