Senin, 20 April 2026

Video

VIDEO - Tronton Muatan Lebih 30 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Kutablang

Kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar ketentuan berat dan dimensi tidak akan ditoleransi.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Aceh memberlakukan larangan melintas bagi truk tronton dan truk besar bermuatan lebih dari 30 ton di Jembatan Krueng Tingkeum, Kutablang, Bireuen, efektif Minggu (18/1/2026). Larangan diterapkan menyusul kondisi jembatan bailey yang terus mengalami penurunan dan ditemukannya bagian lantai jembatan yang patah, demi keselamatan bersama.

Petugas gabungan dari BPTD, Polantas, dan TNI disiagakan di lokasi untuk mengawasi kepatuhan. Maimun, staf BPTD, menjelaskan bahwa pengawasan juga diperkuat dengan penempatan personel di kawasan Lhokseumawe dan Krueng Mane untuk mencegah truk bermuatan lebih, seperti truk pengangkut semen atau CPO, melanjutkan perjalanan menuju jembatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan mobilitas kendaraan ringan dan truk besar dengan muatan tidak berat, seperti kasur, masih berjalan normal dengan sistem buka-tutup maksimal 30 menit. Namun, truk bermuatan semen dari arah Medan ke Bireuen dan truk CPO dari arah Bireuen ke Lhokseumawe sudah tidak terlihat melintas. Beberapa unit truk besar terpaksa parkir di depan Masjid Besar Kutablang karena tidak diizinkan lewat.

Kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar ketentuan berat dan dimensi tidak akan ditoleransi. Truk kosong masih diizinkan melintas, namun truk tiga sumbu dengan muatan dilarang keras. Larangan diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan infrastruktur jembatan. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved