Video
VIDEO - Sat Intelkam Polres Agara Amankan 50,7 Kg Ganja dan Dua Kurir
Tim kemudian menghentikan dan menggeledah mobil penumpang bernopol BK 1744 TI.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, ACEH TENGGARA - Satuan Intelijen Keamanan Polres Aceh Tenggara mengamankan dua orang tersangka kurir beserta 23 bungkus ganja dengan berat total 50,7 kilogram. Penangkapan dilakukan di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Salah satu tersangka berinisial PS mengaku sudah dua kali menjadi kurir. Dalam aksi terakhir ini, PS bersama tersangka lain, SS, membawa ganja dalam dua karung menggunakan sebuah mobil penumpang. Mereka berencana mengantarkan barang haram tersebut dari Desa Lawe Penanggalan ke Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, dengan imbalan Rp 1,5 juta.
Kapolres Aceh Tenggara Yulhendri membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dua karung ganja ini merupakan target Sat Intelkam. Sebelum penangkapan, personel satuan tersebut melakukan penyamaran sebagai pengatur lalu lintas di Jembatan Bailey Kati Maju.
Tim kemudian menghentikan dan menggeledah mobil penumpang bernopol BK 1744 TI. Dua karung berisi ganja ditemukan di bagasi belakang kendaraan. Kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi ini. Dia mendorong agar kasus ini ditelusuri hingga ke akarnya melalui kerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba. (*)
Narator: Syita
Video Editor: Muhammad Anshar