Sabtu, 11 April 2026

Video

VIDEO - Diawasi Ketat Interpol, Ini Alasan Riza Chalid Resmi Masuk Daftar Buronan Dunia

Red notice terhadap Riza Chalid berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina

SERAMBINEWS.COM - Nama Muhammad Riza Chalid kini resmi tercatat sebagai buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas dirinya. Informasi tersebut disampaikan oleh Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada Minggu, 1 Februari.

Penerbitan red notice tersebut tidak dilakukan secara instan. Prosesnya memakan waktu cukup panjang karena harus melewati tahapan penilaian ketat di tingkat markas besar Interpol.

Red notice terhadap Riza Chalid berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut lintas yurisdiksi negara.

Baca juga: BPK Ungkap Anak Riza Chalid Rugikan Negara USD 11 Juta dan Rp 2,9 Triliun dalam Kasus Pertamina

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Internasional Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, membenarkan penerbitan red notice tersebut. Menurutnya, Interpol memiliki standar khusus sebelum mengabulkan permintaan suatu negara.

Interpol, kata Ricky, wajib memastikan bahwa kasus yang diajukan benar-benar merupakan tindak pidana murni dan tidak mengandung unsur politik. Karena itu, Polri harus meyakinkan bahwa sangkaan terhadap Riza Chalid memenuhi prinsip dual criminality.

Prinsip tersebut mengharuskan suatu perbuatan dikategorikan sebagai kejahatan di lebih dari satu negara. Dalam perkara korupsi, perbedaan sistem hukum antarnegara kerap menjadi tantangan tersendiri bagi Interpol dalam menilai kelayakan red notice.

“Setiap permintaan red notice harus melalui asesmen di Interpol Headquarters. Khusus untuk kasus korupsi, sering ada perbedaan sudut pandang hukum di berbagai negara, sehingga Interpol perlu memastikan perkara ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” ujar Ricky.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved