Video
VIDEO - Wanita Pelaku Rekayasa Begal Uang SPPG di Aceh Utara Ditangkap
Penyidik kemudian menemukan pria berinisial TU yang mengaku disuruh PU untuk merekayasa pembegalan tersebut dengan upah Rp 2 juta.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus rekayasa pembegalan terhadap uang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palo Igo 2 di Desa Tambon Baroe, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sebesar Rp 59,9 juta. Pelaku merupakan akuntan SPPG berinisial PU (25) yang kini telah ditahan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan kasus ini berawal dari laporan PU pada 17 Januari 2026. Dia melaporkan uang gaji relawan SPPG tersebut dibegal seorang pria tak dikenal di kawasan Pulo Rungkom, Dewantara.
Penyelidikan menemukan kejanggalan. Penyidik kemudian menemukan pria berinisial TU yang mengaku disuruh PU untuk merekayasa pembegalan tersebut dengan upah Rp 2 juta. TU juga menyerahkan barang bukti berupa remote kunci sepeda motor dan kunci laci meja yang sebelumnya dilaporkan hilang bersama tas berisi uang.
Setelah diperiksa ulang, PU akhirnya mengakui perbuatannya. Dia kini ditahan dan disangkakan dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan laporan palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain uang sekitar Rp 12 juta, satu unit sepeda motor, handphone, dan kunci laci. (*)
Narator: Dara
Video Editor: Muhammad Anshar