Video
VIDEO - Polres Lhokseumawe Ungkap Peredaran Tramadol, Dua Tersangka Ditangkap
MS berhasil diamankan di Aceh Utara pada malam hari tanggal yang sama, sekitar pukul 21.15 WIB.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap jaringan peredaran gelap tramadol yang diduga beroperasi sejak beberapa bulan terakhir di wilayah Aceh Utara. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita 500 pil tramadol beserta sejumlah handphone dan bukti transaksi.
Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial SI dan MS merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman paket mencurigakan dari Pulau Jawa.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik memastikan paket tersebut telah tiba di sebuah jasa pengiriman di kawasan Batuphat, Lhokseumawe, pada 3 Februari 2026. Petugas yang menyamar sebagai pekerja jasa pengiriman kemudian menangkap SI usai ia mengambil paket tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.
Pemeriksaan terhadap paket tersebut menemukan 50 kemasan tramadol, masing-masing berisi 10 pil. Pengembangan dari keterangan SI mengungkap obat tersebut dikirim dari Bekasi oleh seorang warga Aceh. SI juga mengaku pernah menerima pengiriman seribu pil tramadol dari MS pada November dan Desember 2025.
Berdasarkan pengembangan tersebut, MS berhasil diamankan di Aceh Utara pada malam hari tanggal yang sama, sekitar pukul 21.15 WIB. Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
AKP Bustani menguraikan bahwa SI memasarkan tramadol di sejumlah wilayah Aceh Utara seperti Muara Batu dan Dewantara. Sasaran peredarannya adalah petani, remaja, dan komunitas lain dengan harga jual Rp50.000 per kemasan atau Rp5.000 per pil.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran tramadol, mengingat bahaya konsumsi obat yang dapat merusak kesehatan dan menyebabkan kecanduan. (*)
Narator: Syita
Video Editor: Muhammad Anshar