Kamis, 23 April 2026

Video

VIDEO - 3 Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

Total dana yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia mencapai Rp26.038.650.455.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021-2024, Syaridin, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 pada BPSDM Aceh, Kamis (2/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan sekaligus dengan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh bersama dua tersangka lainnya. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk 20 hari ke depan.

Dua tersangka lainnya adalah CP selaku Kabid Pengembangan SDM dan Kerjasama BPSDM Aceh, dan RH selaku PNS serta PPTK pada BPSDM Aceh.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021-2024 ketika Pemerintah Aceh melalui BPSDM Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa. Program tersebut dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.

Realisasi anggaran program beasiswa tersebut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh, antara lain: tahun 2021 sampai dengan 2023, BPSDM Aceh menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21.038.650.455. Kemudian tahun 2024, kembali disalurkan dana beasiswa melalui rekening yang sama sebesar Rp5.826.096.000.

Dalam pelaksanaannya, tersangka Syaridin selaku Kepala BPSDM menunjuk RH sebagai PPTK dan CP sebagai KPA untuk melaksanakan pengelolaan anggaran tersebut. Penyaluran beasiswa dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu IEP Persada Indonesia, khususnya untuk program split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala selama periode 2021 hingga 2024.

Total dana yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia mencapai Rp26.038.650.455.

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Penyaluran dana beasiswa tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship). Penyidik menemukan adanya penagihan fiktif oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh atas permintaan PPTK yang tidak didasarkan pada Student Account Activity Report per semester, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8.251.942.347 (kurs dolar Rp14.000).

Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5.000.000.000 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14.078.038.347.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ali Rasab Lubis menyatakan bahwa alasan penahanan adalah untuk mempercepat proses penyelidikan setelah diperoleh dua alat bukti. Ia juga mengimbau kepada penerima beasiswa yang tidak berhak agar segera mengembalikan uang tersebut. (*)

Narator: Dara

Video Editor: Muhammad Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved