Minggu, 19 April 2026

Video

VIDEO - DPM Unimal Desak Pencabutan Pergub JKA 2026, Dinilai Rugikan Rakyat Aceh

Mahasiswa juga menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat awal pembentukan JKA yang telah berjalan sejak 2010. 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menyampaikan sikap tegas terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Dalam pernyataan resminya, DPM Unimal menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah sepihak yang dinilai memangkas hak kesehatan masyarakat Aceh

Mereka menilai, pengurangan kepesertaan JKA yang disebut mencapai lebih dari 500 ribu jiwa bukan sekadar persoalan anggaran, melainkan menyangkut hak dasar dan martabat rakyat Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Mahasiswa juga menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat awal pembentukan JKA yang telah berjalan sejak 2010. 

Mereka menyoroti adanya inkonsistensi kebijakan, mengingat program tersebut sebelumnya menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh.

Dalam tuntutannya, DPM Unimal mendesak DPRA untuk segera menggunakan hak interpelasi atau angket guna memanggil Gubernur Aceh dan meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut, terutama di tengah besarnya anggaran belanja daerah yang dinilai masih tinggi.

Selain itu, mahasiswa juga meminta adanya revisi anggaran yang dianggap tidak pro-rakyat, dengan mengalihkan pos belanja yang dinilai tidak produktif untuk menutup defisit program JKA, sehingga seluruh masyarakat Aceh dapat kembali tercover secara menyeluruh.

Tak hanya itu, mereka secara tegas mendesak pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan meminta agar skema JKA dikembalikan seperti semula tanpa pembatasan.

Dalam pernyataan tersebut, mahasiswa juga menyinggung penanganan pascabencana banjir di Aceh yang dinilai belum merata. Mereka meminta pemerintah lebih serius dalam memastikan pemulihan bagi para korban yang hingga kini masih membutuhkan perhatian. (*)

Host   : Dara Nazila
Editor : Rahmat Erik Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved