Jumat, 10 April 2026

Video

VIDEO -Bea Cukai Langsa Musnahkan 545.452 Batang Rokok Ilegal

Nilai barang sebanyak 545.452 batang rokok tersebut sebesar Rp 1.293.331.780 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 886.757.053.

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal pada Kamis (9/4/2026).

Rokok ilegal asal luar negeri dengan nilai Rp 1.293.331.780 tersebut dimusnahkan dengan cara dicacah terlebih dahulu, lalu sebagian rokok sebagai contoh dibakar di halaman Kantor Bea Cukai setempat.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Hermawanto, menyampaikan bahwa barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai Februari 2026.

Nilai barang sebanyak 545.452 batang rokok tersebut sebesar Rp 1.293.331.780 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 886.757.053.

Jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan berbagai merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan.

Keragaman merek tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai, sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas DJBC di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel.

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja, antara lain melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Kolaborasi itu menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran barang kena cukai ilegal, serta memperkuat perlindungan masyarakat. Ke depan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa.

Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved