Rabu, 15 April 2026

Video

VIDEO - Ketauan Rekam Orang Mandi, Pria ini Dihukum 17 Kali Cambuk 

Pria tersebut dicambuk karena ketahuan merekam seorang perempuan yang sedang mandi di dalam rumah korban menggunakan ponsel.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seorang pemuda berinisial DH bin E (32) warga Kuta Alam, Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk 17 kali di halaman Lapas Kelas IIB Bireuen, Rabu (15/4/2026).

Pria tersebut dicambuk karena ketahuan merekam seorang perempuan yang sedang mandi di dalam rumah korban menggunakan ponsel. Peristiwa itu terjadi pada 2 September 2025 di Gampong Baro, Kota Juang, Bireuen. Saat itu, pelaku berada di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi korban.

Aksi perekaman diketahui korban sehingga pelaku diamankan dan ditangkap. Kasus tersebut diproses hingga pelaku ditetapkan sebagai terdakwa dan dijatuhi putusan oleh Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Dalam putusannya, Mahkamah Syar'iyah menyatakan terdakwa melakukan jarimah pelecehan seksual dengan merekam korban yang sedang berada di dalam kamar mandi tanpa kerelaan korban. Perbuatan itu mengakibatkan korban mengalami rasa malu dan trauma.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Hukuman yang dijatuhkan berupa uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum sebanyak 24 kali. Namun karena mendapat potongan masa tahanan, terdakwa menjalani cambuk sebanyak 17 kali. Barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme C17 warna biru metalik dirampas untuk dimusnahkan.

Pelaksanaan hukuman cambuk dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, Ketua Mahkamah Syar'iyah, Ketua MPU, Dan Subdenpom IM/1-1 Bireuen, Kepala Lapas Kelas II Bireuen, Camat Kota Juang, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, rohaniwan, serta tim medis Dinas Kesehatan Bireuen. Sebelum eksekusi, terdakwa mendapat arahan dan ceramah singkat dari rohaniwan. (*)

Narator: Dara

Video Editor: Muhammad Anshar 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved