Jumat, 24 April 2026

Video

VIDEO Viral Pesta DJ di Alur Pinang Aceh Timur, Keuchik Dipanggil Satpol PP

Berbedar vedio joget dan goyang-goyang disertai musik DJ di acara pesta di Desa Alur Pinang Kecamatan Peunaron, membuat heboh Aceh Timur.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Aldi Rani

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Berbedar vedio joget dan goyang-goyang disertai musik DJ di acara pesta di Desa Alur Pinang Kecamatan Peunaron, membuat heboh Aceh Timur.

Pasalnya dalam vedio tersebut menampilkan wanita tanpa jilbab bergoyang gembira diatas pentas yang telah disediakan.

Sontak vedio tersebut menjadi sorotan tajam oleh warga Aceh terhadap kabupaten Aceh Timur apalagi Kabupaten itu selama ini dikenal dengan tingkat religiusnya.

Merespon hal itu Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Timur memanggil Kepala Desa (Keuchik  Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran syariat islam si wilayah Aceh Timur, pada Kamis (23/4/2026).

Pemeriksaan berlangsung sekira pukul 13.00 WIB di ruang Penyidik Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Peunaron Hasdiansyah Mulyadi, S.T., Kepala Desa Arul Pinang Sunyono, Sekretaris Desa Sufrio, serta Kepala Dusun Arul Pinang Setiawan Purnama Pujakesuma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan warga terbukti melanggar dua regulasi Syariat Islam, yakni: Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Amran menjelaskan sebelum proses klarifikasi berlangsung, warga yang menggelar acara hiburan tersebut disebut telah lebih dahulu meminta maaf kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Amran melanjutkan kasus ini sudah dilaporkan kepada Bupati Aceh Timur, disertai dokumentasi kegiatan pemeriksaan, dan memohon petunjuk serta arahan lebih lanjut terkait penanganan kasus pelanggaran Syariat Islam tersebut. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Siti Masyithah

Baca juga: Viral Video Keyboard Diiringi Biduan Joget di Arul Pinang Aceh Timur, Keuchik Dipanggil Satpol PP

Baca juga: Sosok Alvin, Pemuda Lhokseumawe yang Viral Punya Mobil Supra Pertama di Aceh, Ini Kisah Suksesnya

Baca juga: Viral “Mahar Ikut Desil” di TikTok, Apa Itu Desil dan Cara Ceknya di Cek Bansos?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved