Sabtu, 16 Mei 2026

Video

VIDEO - Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian .

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.419,36 gram dan ganja seberat 70,85 gram, Rabu (13/5/2026) pagi.

Pemusnahan berlangsung di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dan disaksikan sejumlah unsur terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Arizal, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, personel Polres Lhokseumawe, dan penasihat hukum.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 1.419,36 gram dan 36 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 70,85 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang telah memperoleh penetapan status pemusnahan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air hingga larut, kemudian dicampur minyak pertalite sebelum dibuang ke dalam septic tank. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved