Senin, 8 Juni 2026

Video

VIDEO Batalkan Penangguhan, Satpol PP-WH Banda Aceh Tahan Tersangka Pasangan Kasus Khalwat

Tersangka bakal menjalani penahanan selama 19 hari ke depan dari 20 hari batas waktu penyidikan sebagaimana ketentuan berlaku

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: T Nasharul

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh secara perdana menunjukkan pasangan tersangka nonmahram, kasus khalwat dari salah satu hotel kawasan Kecamatan Kuta Alam beberapa waktu lalu, berinisial YS dan ND di Mako Satpol PP-WH setempat, Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal memastikan, tersangka bakal menjalani penahanan selama 19 hari ke depan dari 20 hari batas waktu penyidikan sebagaimana ketentuan berlaku. 

Dikatakan, tersangka sempat menjalani satu hari penahanan sebelum ditangguhkan beberapa hari lalu, dan kini akan menjalani sisanya untuk proses pemberkasan penyidik, sampai dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa, dan diterima berkasnya serta dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam terhadap dua tersangka, YS dan ND dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND, bukan merupakan pasangan suami istri maupun mahram, dalam salah satu kamar hotel di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Minggu (24/5/2026) dini hari.

Baca juga: Dewan Gerindra Apresiasi Wali Kota Banda Aceh dan Satpol PP-WH Gencar Tertibkan Pelanggar Syariat

Dalam perkembangannya, Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menyampaikan, pihak keluarga dan rekan kerja mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu menjelaskan, penangguhan berlaku bagi siapapun selama mengajukan permohonan, sesuai dengan ketentuan syarat yang ada.

Ia juga menjelaskan, selama masa penangguhan penahanan, para tersangka diwajibkan memenuhi ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh penyidik, termasuk menghadiri panggilan yang berkaitan dengan proses penyidikan. Namun dalam perjalanannya, tersangka berinisial YS tidak hadir sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan.

Atas kondisi tersebut, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk menerbitkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir dan melanjutkan proses penyidikan.

Kemudian pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, Rizal memastikan kedua tersangka berinisial YS dan ND telah diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved