Selasa, 9 Juni 2026

Video

VIDEO - “Happy Water” dan Pod Getar Beredar di Abdya, Polisi Ringkus Pria Asal Aceh Utara

Di atas sebuah lemari, sebutnya, petugas menemukan tas ransel hitam yang berisi puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis. 

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Rahmat Erik Aulia

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis baru, yaitu Happy Water dan Pod Getar, di wilayah Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat, pada, 4 Juni 2026 lalu.

Hal itu disampaikan Wakapolres Abdya Kompol Misyanto, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres setempat, Selasa (9/6/2026).

Misyanto menyebutkan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Saat tiba di rumah yang dimaksud, kata Misyanto, petugas mendapati seorang pria berinisial MT Bin (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, sedang berada di dalam rumah tersebut.

Di atas sebuah lemari, sebutnya, petugas menemukan tas ransel hitam yang berisi puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis. 

Temuan tersebut langsung mengubah arah penyelidikan menjadi pengungkapan kasus narkotika skala besar.

Dari dalam tas, petugas menyita 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang mengandung MDMA, zat psikoaktif yang selama ini sebagai bahan utama ekstasi.

Selain itu, polisi juga menemukan 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate, zat anestesi yang kini mulai digunakan dengan perangkat vape atau pod elektronik.

Ia menyebutkan bahwa kemunculan narkotika jenis Happy Water dan Pod Getar di Aceh menjadi perhatian serius, karena kedua jenis narkotika tersebut tergolong baru dan memiliki potensi besar menyasar kalangan remaja serta pelajar.

Happy Water sendiri merupakan narkotika yang menyerupai minuman serbuk instan sehingga mudah menarik perhatian generasi muda. 

Sementara Pod Getar yang mengandung Etomidate kerap dalam bentuk cartridge vape, sehingga masyarakat sulit mengenalinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebut Misyanto, pelaku tidak hanya menyimpan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika. 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved