Video
VIDEO - “Happy Water” dan Pod Getar Beredar di Abdya, Polisi Ringkus Pria Asal Aceh Utara
Di atas sebuah lemari, sebutnya, petugas menemukan tas ransel hitam yang berisi puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Rahmat Erik Aulia
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika golongan II yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Jika sebelumnya narkoba identik dengan sabu, ganja, atau ekstasi, kini pelaku mulai memanfaatkan kemasan modern yang menyerupai produk konsumsi dan perangkat elektronik sehari-hari.
Polres Abdya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk narkotika baru yang beredar di tengah masyarakat. (*)
Host : Siti Masyithah
Editor : Rahmat Erik Aulia
Serambi Indonesia
Aceh Barat Daya
Wakapolres Abdya Kompol Misyanto
Mapolres
Satresnarkoba
Pod Getar
Aceh Utara
| VIDEO - Menyeramkan! Seorang Gadis Pergoki Sosok Misterius Mengintip Kamarnya Pukul 4 Pagi |
|
|---|
| VIDEO - Harga Cengkeh di Sabang Anjlok, Pengepul Keluhkan Permintaan Sepi |
|
|---|
| VIDEO - Trump Ultimatum Netanyahu, Minta Israel Tidak Ganggu Upaya Diplomasi dengan Iran |
|
|---|
| VIDEO - China Serukan Iran dan Israel Tahan Diri, Dorong Gencatan Senjata Berkelanjutan |
|
|---|
| VIDEO - Syukuran Kelulusan Sekolah Generasi Ketiga Diaspora Aceh di Swedia |
|
|---|