Selasa, 9 Juni 2026

Video

VIDEO - “Happy Water” dan Pod Getar Beredar di Abdya, Polisi Ringkus Pria Asal Aceh Utara

Di atas sebuah lemari, sebutnya, petugas menemukan tas ransel hitam yang berisi puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis. 

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Rahmat Erik Aulia

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Penyidik juga menerapkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika golongan II yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Jika sebelumnya narkoba identik dengan sabu, ganja, atau ekstasi, kini pelaku mulai memanfaatkan kemasan modern yang menyerupai produk konsumsi dan perangkat elektronik sehari-hari.

Polres Abdya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk narkotika baru yang beredar di tengah masyarakat. (*)

Host   : Siti Masyithah
Editor : Rahmat Erik Aulia

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved